Saksi Mega-Pro Ungkap Dugaan Kecurangan di Sumut

October 16, 2009 by pemiluindonesia.com 

Megawati - Prabowo

Megawati - Prabowo

Saksi-saksi dari tim kuasa hukum Mega-Prabowo membeberkan bukti-bukti penggelembungan suara yang terjadi di daerah Sumatera Utara. Hal tiu disampaikan pada sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/8/2009) malam.

Dalam keterangan salah satu dari tiga saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Mega-Prabowo, terjadi penggelembungan suara untuk pasangan nomor dua di daerah Sumatera Utara. Saksi juga menyebutkan ada penggelembungan sekira 2.715.392 suara untuk pasangan nomor dua.

“Banyak juga dari anggota kami yang tidak terdaftar sebanyak 287.392 orang,” ungkap saksi dalam persidangan.

Namun keterangan saksi tersebut dibantah oleh saksi dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara yang dihadiri langsung oleh ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Irham Nasution. Dia menilai, bahwa sesuai keputusan MK, bahwa pemilih yang tidak terdaftar dapat menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) yang disertai kartu keluarga sebagai bukti otentik.

“Kalau mereka tidak terdaftar, mereka bisa menggunakan kartu tanda penduduk yang disertai kartu keluarga,” tegasnya.

Sumber : Okezone
Kamis, 6 Agustus 2009 - 01:38 wib
Ajat M Fajar

Berbagi Informasi Pemilu 2009:
  • Digg
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Google
  • E-mail this story to a friend!
  • LinkedIn
  • Live
  • Print this article!
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • YahooMyWeb

Berita Terkait

Komentar

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Pemiluindonesia.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan





Pemiluindonesia.com - Website Referensi Pemilihan Umum (Pemilu) Indonesia 2009
© Copyright Pemiluindonesia.com Inc., 2009. All rights reserved