Putusan KPU Meredam Panasnya Politik
September 29, 2009 by pemiluindonesia.com

Pengamat Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, menilai keputusan KPU untuk menjalankan putusan MA tentang tata cara penghitungan perolehan kursi dan calon terpilih tahap kedua DPR dan DPRD merupakan upaya meredam konstelasi politik yang kian memanas.
Irman mengapresiasi sikap KPU itu. Dia menjelaskan bahwa penerapan putusan MA sesungguhnya tidak akan memiliki dampak pada perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten serta Kota.
Sebab, kata Irman, kendati Peraturan KPU dibatalkan oleh MA sesungguhnya hal itu tidak sampai menyentuh substansi perolehan kursi partai yang telah ditetapkan KPU.
“Sebenarnya, pelaksanaan putusan itu simple sekali,” kata Irman.
Irman mengatakan simple karena setelah Peraturan KPU dicabut, tinggal kemudian membangun peraturan baru lagi dengan melakukan perubahan redaksional dari pasal yang telah dibatalkan.
“Hal ini tidak akan sampai merubah materi substansi perolehan hasil kursi partai,” kata dia.
Sebab, kata Irman, Peraturan KPU yang dibatalkan MA itu tidak mengakibatkan perubahan perolehan kursi partai
Hanya saja yang menjadi masalah selama ini, kata dia, karena umumnya peserta Pemilu ketakutan jika KPU menjalankan putusan MA, maka komposisi kursi akan berubah.
Senin, 3 Agustus 2009, 09:56 WIB
Siswanto - VIVAnews












Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Pemiluindonesia.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan