PNS Terpilih, Anggota KPU Dipanggil Bawaslu
November 7, 2009 by pemiluindonesia.com

Badan Pengawas Pemilu memanggil dua komisioner Komisi Pemilihan Umum, Endang Sulastri dan Andi Nurpati Baharuddin, hari ini. Bawaslu memanggil mereka karena ada pejabat BUMN dan pegawai negeri sipil menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih.
“Kami meminta klarifikasi caleg Gerindra yang diduga PNS,” kata Wirdyaningsih, anggota Bawaslu, di Jakarta, Selasa 8 September 2009. Kedua calon bermasalah itu adalah Eri Purnomo, calon legislator PAN Daerah pemilihan Jabar XI, dan Suwardjono, calon legislator Partai Gerakan Indonesia Raya dari daerah pemilihan Jateng VIII. Eri diduga anggota Komite BPH Migas, sedangkan Suwardjono masih PNS aktif.
Selain mereka berdua, juga ada dua caleg Partai Persatuan Pembangunan yang ada di Daftar Calon Tetap tapi tak ada di Daftar Calon Sementara. Hari ini, Bawaslu akan bertanya pada KPU, mengapa empat orang itu bisa lolos masuk dalam DCT.
Dua calon legislator PPP yang bermasalah itu yakni Ahmad Daeng Sere, calon terpilih PPP dapil Sulsel I, dan M Mahfud, calon terpilih PPP dapil Jatim XI, tidak tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS), namun tertera pada Daftar Calon Tetap (DCT). Ketua Umum PPP Suryadharma Ali sudah memberikan klarifikasi pada Jumat, 4 September lalu, bahwa dua kadernya itu adalah caleg pengganti dan tidak bermasalah.
Kemudian ada pula calon terpilih dari Papua yang belum definitif karena kesalahan administrasi. Bawaslu meminta KPU mengklarifikasi mengapa ada kesalahan administrasi dalam penetapan calon terpilih. Dan hari ini adalah batas terakhir KPU memberikan bukti.
Sumber : Vivanews
Selasa, 8 September 2009, 10:04 WIB
Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila













Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Pemiluindonesia.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan