Pastikan ke Senayan, Menbudpar Mundur
November 7, 2009 by pemiluindonesia.com

Gedung DPR - MPR
Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata yang juga calon legislator terpilih dari Partai Demokrat, Jero Wacik, akan mengajukan surat pengunduran diri sebagai menteri kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dia akan menyampaikan surat itu melalui Menteri Sekretaris Negara, Hatta Rajasa, sore ini pukul 16.00 WIB di gedung sekretariat negara, Jakarta.
Jero Wacik mengundurkan diri dari jabatannya karena undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif melarang anggota DPR terpilih merangkap jabatan. Sebagai tindak lanjut atas aturan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyurati menteri terkait agar mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat 9 September atau 21 hari sebelum pelantikan anggota DPR yang dilaksanakan 1 Oktober 2009.
“Saya taat azas,” kata Jero Wacik kepada wartawan sebelum mengikuti rapat paripurna DPR, Selasa (8/9/2009).
Dia tidak keberatan mundur, karena menurutnya jabatan menteri dan anggota DPR memiliki derajat kehormatan dan pengabdian yang sama. Karena itu, Jero Wacik mengaku pasrah dan menunggu keputusan presiden nantinya.
“Kalau beliau setuju, sebelum tanggal 1 (Oktober 2009) harus sudah keluar surat persetujuannya sehingga tanggal 1 sudah dilantik,” katanya.
Pria asal Bali itu enggan menanggapi kemungkinan dirinya akan dipilih kembali menjadi pembantu presiden untuk periode 2009-2014. “Itu hak prerogatif presiden, tidak boleh ada yang mengutak-atik,” katanya.
Saat didesak wartawan apakah dirinya lebih memilih jabatan menteri atau anggota DPR, Wacik lagi-lagi mengelak. “Dua-duanya berat. Saya akan pilih mana yang pengabdiannya lebih besar,” ujarnya.
Sumber : Okezone
Selasa, 8 September 2009 - 14:23 wib
Insaf Albert Tarigan













Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Pemiluindonesia.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan