Lima Anggota DPD Ajukan Uji Materi ke MK

October 28, 2009 by pemiluindonesia.com 

Gedung DPR - MPR

Gedung DPR - MPR

Lima calon anggota Dewan Perwakilan Daerah terpilih mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, ke Mahkamah Konstitusi, Selasa 1 September 209.

Mereka menganggap Pasal 14 Ayat 1 tidak adil dan tidak memberikan kesetaraan bagi anggota DPD untuk menjadi Ketua MPR.

“Dalam pasal ini tidak terdapat persamaan (equality) terhadap anggota DPD untuk dipilih sebagai ketua MPR,” kata kuasa hukum kelima calon anggota DPD, Todung Mulya Lubis dalam keterangan pers di gedung MK, Selasa 1 September 2009.

“Pasal ini menunjukkan upaya mendegradasi kewenangan DPD,” kata dia.

Kelima pemohon perkara ini adalah Intsiawati Ayus (Riau), Marhany
Victor Poly Pua (Sulawesi Utara), Sofyan Yahya (Jawa Barat), Sri
Kadarwati (Kalimatan Barat), dan Wahidin Ismail (Papua Barat).

Todung meminta kepada MK untuk memprioritaskan sidang uji materi ini. Karena, lanjut dia, agenda ketatanegaraan yang berkaitan dengan
pemilihan ketua MPR akan segera dipilih. “Tanggal tiga Oktober sudah
diadakan pemilihan ketua MPR,” kata dia.

Bunyi Pasal 14 ayat (1) itu adalah, “Pimpinan MPR terdiri atas 1
(satu) orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 (empat) orang wakil
ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota
DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang
ditetapkan dalam sidang paripurna MPR”.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum pemohon, Taufiq Basari, meminta MK untuk membatalkan pasal tersebut sebatas frasa ‘yang berasal dari DPR’. “Sekaligus kita menanyakan kepada MK, bagaimana kedudukan anggota MPR, baik yang berasal dari DPR maupun DPD,” kata dia.

Sumber : Vivanews
Selasa, 1 September 2009, 15:22 WIB
Siswanto, Eko Huda S

Berbagi Informasi Pemilu 2009:
  • Digg
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Google
  • E-mail this story to a friend!
  • LinkedIn
  • Live
  • Print this article!
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • YahooMyWeb

Berita Terkait

Komentar

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Pemiluindonesia.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan





Pemiluindonesia.com - Website Referensi Pemilihan Umum (Pemilu) Indonesia 2009
© Copyright Pemiluindonesia.com Inc., 2009. All rights reserved
Astaga.com Lifestyle on the net