Kubu Mega-Prabowo Berharap MK Berlaku Adil

October 19, 2009 by pemiluindonesia.com 

Megawati - Prabowo

Megawati - Prabowo

Kubu pasangan capres-cawapres Mega-Prabowo mengharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat berlaku adil dalam memutuskan perkara sengketa Pilpres 2009.

Setelah melalui beberapa kali persidangan, siang nanti MK bakal memberikan putusan atas perselisihan hasil Pemilihan Presiden yang diajukan oleh pasangan capres JK-Wiranto dan pasangan capres Mega-Prabowo.

Sekretaris Umum Tim Kampanye Nasional Mega-Prabowo, Fadli Zon mengungkapkan, kredibilitas MK sangat dipertaruhkan dalam memutus perkara ini. “MK mudah-mudahan berlaku adil dalam menangani gugatan ini,” ujarnya saat dihubungi okezone, Rabu (12/8/2009).

Dia mengatakan, karena kredibilitas sangat dipertaruhkan maka selain mampu mengedepankan keadilan, MK juga harus mengambil keputusan tanpa tekanan politik. “Tanpa ada pengaruh kekuasaan, tapi memang berdasar dalil dan bukti yang diajukan pemohon,” terang Fadli Zon.

Namun demikian, dia cukup optimistis dapat meraih kemenangan karena sudah mengajukan bukti-bukti ditambah dengan saksi-saksi yang kuat. “Kita optimislah hasilnya sesuai harapan,” imbuhnya.

Saat dimintai komentarnya terhadap rencana membawa perkara ini ke Mahkamah Internasional jika kalah, Fadli Zon menegaskan pihaknya tidak mau berandai-andai.

“Kita lihat nanti. Pokoknya kita tak mau berandai-andai. Baru akan melihat setelah mengetahui pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan landasan keputusan MK,” ujar dia.

Mengenai penilaiannya terhadap proses persidangan yang berjalan apakah sudah adil, Fadli mengatakan yang lebih tahu masalah ini adalah kuasa hukum Tim Kampanye Nasional Mega-Prabowo. Namun dalam hal ini bukan atas dasar puas atau tidak puas.

“Kita di sini bukan masalah puas atau tidak puas, tapi apa yang kita ajukan ingin dibuktikan. Maka hakim harus melihat secara adil dan profesional,” paparnya.

Sekadar diketahui, sengketa Pilpres ini bermula, saat pasangan JK-Wiranto dan Mega-Prabowo mengajukan gugatan terhadap proses Pilpres yang diselenggarakan oleh KPU. Salah satu yang dipersoalkan kedua pasangan adalah pelanggaran penyusunan daftar pemilih tetap (DPT).

Jika MK memenangkan kedua pasangan capres-cawapres tersebut, maka konsekuensi hukum yang harus dilakukan oleh KPU di antaranya melakukan pemilihan dan penghitungan suara ulang. Hal ini berarti membatalkan pilpres yang telah berlangsung.

Namun jika MK tak mengabulkan gugatan kedua pasangan capres-cawapres, maka pasangan capres-cawapres terpilih SBY-Boediono dipastikan aman untuk melenggang ke Istana.

Sumber : Okezone
Rabu, 12 Agustus 2009 - 08:51 wib
Dadan Muhammad Ramdan

Berbagi Informasi Pemilu 2009:
  • Digg
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Google
  • E-mail this story to a friend!
  • LinkedIn
  • Live
  • Print this article!
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • YahooMyWeb

Berita Terkait

Komentar

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Pemiluindonesia.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan





Pemiluindonesia.com - Website Referensi Pemilihan Umum (Pemilu) Indonesia 2009
© Copyright Pemiluindonesia.com Inc., 2009. All rights reserved