KPU Harus Jalankan Putusan MK
October 24, 2009 by pemiluindonesia.com

Komisi Pemilihan Umum harus melaksanakan aturan yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan calon anggota legislatif terpilih. Jika tidak, maka KPU dapat kena pidana.
“KPU wajib melaksanakan putusan MK. Itu perintah Undang-undang. Kalau dilaksanakan tidak sesuai, berarti kan ada penyelewengan,” kata hakim MK, Akil Mochtar di gedung MK, Jakarta, Senin 24 Agustus 2009.
Dia mengatakan KPU sudah tidak layak menggunakan peraturan KPU. Alasannya, peraturan tersebut bermasalah karena sudah ada pasal yang dibatalkan oleh mahkamah Agung. Sehingga, sudah tidak utuh secara hukum, struktur peraturan KPU itu sudah putus-putus. “Nggak usah berbangga-bangga lagi,” kata dia.
Menurut Akil, dalam putusan MK sudah jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang pemilihan umum legislatif juga tidak ada penjabaran vertikal-horizontal. “Itu istilah KPU saja,” kata dia.
Menurut Akil, gugatan pidana terhadap KPU tersebut dapat diajukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan atas putusan KPU yang tidak melaksanakan putusan MK. Misalnya, tambah dia, ada caleg yang seharusnya menjadi legislator namun tidak jadi, padahal dengan cara penghitungan arahan MK dia jadi. “Saya kira KPU harus secara sungguh-sungguh melaksanakan putusan MK tanpa tafsir A,B,C,D,E, tanpa tafsir macam-macam,” kata dia.
Sumber : Vivanews
Senin, 24 Agustus 2009, 17:20 WIB
Siswanto, Eko Huda S












Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Pemiluindonesia.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan