Komisi Pemilu Tak Akan Buru-buru Tetapkan Hasil Pemilihan
May 4, 2009 by pemiluindonesia.com
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary
Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Anshary, mengatakan Komisi Pemilihan tidak akan terburu-buru menyelesaikan rekapitulasi hasil pemilihan legislatif 2009. Menurut dia, kejar tayang itu justru bisa menuai hasil yang kurang baik.
“KPU tidak akan kejar tayang, jika ada masalah akan diselesaikan di KPU,” kata Hafiz di sela-sela Rapat Kerja Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Menteri Dalam Negeri di gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (4/5).
Hafiz mengakui prosesnya menjadi sangat lambat. Hal itu, kata dia, karena alotnya berdebatan dan banyaknya protes dari para saksi parpol dan calon legislator Dewan Perwakilan Daerah. “Perhitungan ini memerlukan beberapa jam karena perdebatannya kan alot, dan kalau memang tidak bisa diselesaikan kita tunda dulu pengesahannya,” terang Hafiz.
Terkait angka-angka itu, kata Hafiz, menyatakan akam mengklarifikasi hingga tingkat paling bawah yaitu panitia pemilihan kecamatan atau PPK. “Padahal dalam Undang Undang, jika ada masalah hitungan cukup pada satu tingkat di bawahnya,” ujar dia.
Komisi Pemilihan, kata dia, menargetkan tanggal 6 Mei semua provinsi selesai dalam perhitungan. Namun, kata dia, Komisi masih memiliki waktu luang 1 hari, yakni tanggal 7 Mei. Tanggal 8 Mei akan digunakan untuk menghitung perolehan kursi, sedangkan 9 Mei adalah penetapan. “Kami masih yakin tanggal 9 Mei penetapanya,” ujarnya.
Hingga saat ini, rekapitulasi itu meliputi 22 provinsi, yakni Sumatera Barat, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumsel, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Sulawesi Selatan.
Hafiz mengatakan Komisi Pemilihan tidak akan gegabah masalah sengketa pemilihan ini akan masuk ke Mahkamah Konstitusi. “Jangan ke sana (MK), nanti justru akan repot di belakangnya,” ujar dia.
Sumber : EKO ARI WIBOWO tempointeraktif












Lha sekarang sudah tanggal 6 Mei 2009, mana hasilnya Bung?