JPN Nilai Gugatan Kedua Capres Soal DPT Tak Relevan
October 16, 2009 by pemiluindonesia.com

KPU, Kesepakatan Soal DPT
Masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) nampaknya akan menjadi sandungan bagi kedua pasangan capres-cawapres yang gencar mempermasalahkan hal ini.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai kliennya sudah melakukan prosedur yang benar mengenai hal ini.
“KPU sudah mengundang tim kampanye masing-masing untuk melakukan pengecekan, secara normatif kesempatan itu diberikan antara tanggal 11 - 17 Mei 2009 untuk melakukan pencermatan, tetapi pemohon tidak menggunakan haknya dengan baik,” ujar salah satu Tim Jaksa Pengacara Negara, Yoseph Suardi Sabda saat membacakan eksepsi termohon di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/8/2009) malam.
Tahapan pemutakhiran DPT, imbuh dia, sudah dilakukan KPU beserta jajarannya. Dengan demikian tidak cukup alasan bagi pemohon atau pasangan capres-cawapres menyatakan KPU telah sengaja atau lalai dalam melakukan pemutakhiran DPT.
Selain itu, JPN meminta dengan diterbitkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU-VII/2009 tertanggal 6 Juli 2009 mengenai diperbolehkannya Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai pengganti formulir C-1 untuk menggunakan hak pilih saat Pemilu Presiden 2009 berlangsung, maka segala sesuatu yang berkaitan dengan ketidakberesan DPT menjadi tidak relevan dan tidak perlu dipertimbangkan.
“Segala sesuatu yang berkaitan dengan ketidakberesan DPT menjadi tidak relevan dan tidak perlu dipertimbangkan,” tandasnya.
Sumber : Okezone
Rabu, 5 Agustus 2009 - 06:27 wib
Maria Ulfa Eleven Safa












Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Pemiluindonesia.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan