Gerindra Puas dengan Putusan MK
October 17, 2009 by pemiluindonesia.com

Gedung Mahkamah Konstitusi
Ketua Umum Gerindra, Suhardi, merasa gembira dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan permohonan atas judicial review putusan Mahkamah Agung.
Menurut dia, putusan MK terkait pasal 205 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, yang mengatur penetapan kursi tersebut sudah memberi keadilan.
“Kita puas dan bergembira. Keadilan bisa kita rasakan di sini,” kata Suhardi di Jakarta, Jumat 7 Agustus 2009.
Tentu saja Suhardi bergembira. Sebab, perolehan kursi Gerindra dari Pemilu legislatif jadi tidak ada yang berubah.
Karena itu, Suhardi pun memuji dan memberi penghargaan kepada MK sebagai lembaga yang benar-benar memutus perkara dengan seadil-adilnya. Karena dengan putusan MK tersebut, kata dia, anggota legislatif terpilih itu yang sungguh sesuai keinginan rakyat dan mewakili secara obyektif dengan cara proporsional.
“KPU harus melaksanakan keputusan ini,” kata Suhardi.
KPU yang selama ini keputusannnya sulit dipegang, menurut Suhardi, sekarang harus benar-benar melaksanakan semua yang tertera dalam amar putusan MK ini.
Sumber : Vivanews
Sabtu, 8 Agustus 2009, 03:34 WIB
Hadi Suprapto, Mohammad Adam













Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Pemiluindonesia.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan