Forum Caleg Ancam Gugat KPU, Jika…

October 22, 2009 by pemiluindonesia.com 

Mahfud MD

Mahfud MD

Komisi Pemilihan Umum akan mengumumkan penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih pada penghitungan tahap ketiga, besok, Jumat 21 Agustus 2009. Penetapan tahap ketiga ini dibayang-bayangi ancaman gugatan terhadap KPU.

Sebanyak 115 calon legislatif  yang tergabung dalam Forum Komunikasi Caleg Lintas Parpol sudah ancang-ancang menggugat KPU. Gugatan akan dilayangkan para calon jika putusan KPU besok mengabaikan putusan Mahkamah Agung. Maklum, mereka adalah para calon terpilih versi putusan MA.

“Bukan karena ingin masuk DPR tapi demi kepastian hukum. Jangan sampai ada preseden buruk, kalah di MA bisa maju ke Mahkamah Konstitusi,” kata juru bicara forum caleg, Sunaryo Adhiwardoyo usai diskusi bertajuk ‘Dualisme Kekuasaan Yudisial’ di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis 20 Agustus 2009.

Harapannya, tambah Sunaryo, semua diakomodir, baik putusan MA dan Surat Keputusan KPU. “Kalau seandainya penetapan sudah akomodir, kita nggak akan ngapa-ngapain,” kata dia.

“Kalau bisa, penetapan kursi tahap kedua memakai putusan MA, tahap ketiga memakai [putusan ]MK, nggak papa,” lanjut Sunaryo.

Putusan MK pada 6 Agustus 2009, tambah dia, secara otomatis menganulir putusan MA yang dikeluarkan pada 18 Juli 2009. “Putusan MK mengakibatkan dualisme kekuasaan kehakiman,” tambah dia,

Namun, dalil forum bahwa MK menciptakan dualisme kekuasaan yudisal dibantah mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Laica Marzuki. Menurut Laica, domain tugas MA sangat berbeda dengan MK. MA, tambah dia, berwenang menguji aturan terhadap Undang Undang (UU). Sementara MK menguji UU terhadap Undang Undang Dasar (UUD).

“Ibarat rel, MA sama MK nggak mungkin berbenturan,” tambah dia.

Pada 18 Juni 2009, MA mengeluarkan putusan 16P/HUM/2009. MA menyatakan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum bertentangan dengan Pasal 212 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum.

Implikasi putusan ini adalah, setiap partai yang gagal meraih Bilangan Pembagi Pemilih atau nilai kursi, otomatis tidak diikutkan dalam penghitungan suara untuk penetapan kursi DPRD.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasal 205 ayat (4), pasal 211 ayat (3), dan pasal 212 ayat (3) UU Nomor 10/2008 sebagai konstitusional bersyarat.

Sumber : Vivanews

Kamis, 20 Agustus 2009, 13:21 WIB
Elin Yunita Kristanti, Mohammad Adam

Berbagi Informasi Pemilu 2009:
  • Digg
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Google
  • E-mail this story to a friend!
  • LinkedIn
  • Live
  • Print this article!
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • YahooMyWeb

Berita Terkait

Komentar

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Pemiluindonesia.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan





Pemiluindonesia.com - Website Referensi Pemilihan Umum (Pemilu) , Pilkada, Pemilukada Indonesia
© Copyright Pemiluindonesia.com Inc., 2009. All rights reserved