Demokrat Netral Soal Putusan MA

July 29, 2009 by pemiluindonesia.com 

Partai Demokrat

Partai Demokrat

Semua persoalan terkait pembagian kursi, itu adalah kewenangan KPU.

Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional, sepakat  minta kepada KPU untuk melakukan perlawanan hukum atas putusan Mahkamah Agung.

Putusan MA yang diperkarakan ketiga partai itu ialah Nomor 15P/HUM/2009. Putusan ini tentang peraturan KPU mengenai tata cara pembagian kursi DPR hasil Pemilu 2009.

Ketiga partai itu meminta KPU tetap menjalankan Peraturan KPU Nomor 15 itu, sebab jika mengikuti putusan MA, maka partai-partai itu terancam mengalami penurunan jumlah kursi di Parlemen

Menanggapi rencana perlawanan hukum  itu, DPP Partai Demokrat, partai yang menang Pemilu Legislatif, memilih bersikap netral. Bagi partai ini, semua persoalan terkait pembagian kursi kepada partai di setiap daerah pemilihan, termasuk penetapan calon terpilih, adalah kewenangan KPU.

Partai Demokrat menyerahkan sepenuhnya kepada KPU untuk membuat keputusan yang betul adil dan bijak dalam menyikapi putusan MA itu.

“Jadi, kami tidak ingin dalam posisi mendesak KPU atau menahan KPU. Biarkan KPU mempertimbangkan semua hal terkait dengan pembagian kursi dan calon,” katanya.

Bagi Partai Demokrat munculnya permasalahan pascaputusan MA itu merupakan contoh bahwa ke depan UU Pemilu harus semakin dengan detail. Dengan demikian, tidak memberi ruang sekecil apapun untuk menafsirkannya secara berbeda-beda.

“Jadi KPU betul-betul tinggal melaksanakan UU itu dan tidak ada tafsir lain, baik di KPU, maupun kalau ada yang kemudian melakukan langkah hukum ke MK atau ke MA, karena semuanya sudah amat sangat jelas, tercantum dalam UU,” katanya.

SUmber : Siswanto • VIVAnews

Berbagi Informasi Pemilu 2009:
  • Digg
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Google
  • E-mail this story to a friend!
  • LinkedIn
  • Live
  • Print this article!
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • YahooMyWeb

Berita Terkait

Komentar

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Pemiluindonesia.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan





Pemiluindonesia.com - Website Referensi Pemilihan Umum (Pemilu) , Pilkada, Pemilukada Indonesia
© Copyright Pemiluindonesia.com Inc., 2009. All rights reserved