Akil Mochtar: KPU Jangan Tunggu Putusan MK
October 24, 2009 by pemiluindonesia.com
Mahfud MD & Maria Farida di Mahkamah Konstitusi
Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, mengatakan Komisi Pemilihan Umum dapat langsung menetapkan calon legislatif terpilih dalam penghitungan tahap ketiga. Dia mengatakan KPU tidak perlu menunggu putusan final dari MK.
“KPU tidak perlu menunggu putusan MK untuk menetapkan yang lain-lainnya,” kata Akil Mochtar di gedung MK, Jakarta, Senin 24 Agustus 2009.
Akil mengatakan KPU bisa langsung menetapkan calon yang sudah jelas. Bagi daerah yang melaksanakan pemungutan dan penghitungan ulang dan belum diputuskan secara final dari MK bisa disusulkan belakangan. “Tidak usah alasannya harus nunggu itulah, menggantung perkerjaan,” kata dia.
Menurut Akil, MK baru bisa memutuskan secara final atas pelaksanaan hitung ulang dan pemungutan suara ulang yang dilaksanakan di beberapa daerah. Hal itu dikarenakan KPU baru menyerahkan hasil pelaksanaan putusan sela itu beberapa hari yang lalu. “Nanti kalau sudah diserahkan langsung ditetapkan,” kata dia.
Sebelumnya KPU menyatakan menunda kembali penetapan calon DPR terpilih di penghitungan ketiga. Alasannya, KPU masih menunggu putusan final MK terhadap hasil pemilu ulang di lima kabupaten dan kota.
Satu hasil penghitungan ulang yakni dari Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, baru akan dikirimkan hasilnya ke Mahkamah Konstitusi hari ini. Selanjutnya, Mahkamah akan menetapkan dalam putusan final sengketa hasil Pemilu.
Komisioner Andi Nurpati Baharuddin menyampaikan di kantornya, Jakarta, Senin 24 Agustus 2009, KPU baru menetapkan calon terpilih di tahap ketiga setelah Mahkamah memutuskan. KPU akan mencoba meminta MK mendahulukan hasil Pemilu yang terkait Dewan Perwakilan Rakyat.
Sumber : Vivanews
Senin, 24 Agustus 2009, 16:07 WIB
Arfi Bambani Amri, Eko Huda S













Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Pemiluindonesia.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan