Tudingan IFES Bikin KPU Tak Netral Tidak Terbukti

October 19, 2009 by pemiluindonesia.com 

Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat, bantuan dari International Foundation for Electoral System (IFES) kepada KPU yang dituduhkan pemohon bisa menyebabkan keberpihakan kepada satu pasangan calon saat pilpres, tidak dapat dibuktikan.

Demikian dikatakan hakim MK Akhmad Sodikin dalam persidangan sengketa pilpres di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2009).

MK juga memberikan pertimbangan terkait masalah IFES yang dinilai sebagai campur tangan pihak asing, masih sebatas dugaan dan sinyalemen. Sehingga hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk menuding KPU tidak netral dan terpengaruh campur tangan asing.

Sebab, bantuan asing ini bukan hal baru. KPU telah menerima bantuan sejak 1999 dan 2004.

“Misalnya untuk pendidikan pemilih dan memfasilitasi tabulasi elektronik, ini bukan berarti investasi asing,” ujar Akhmad.

Namun MK berpendapat, seyogianya bantuan tersebut untuk ke depannya perlu dihindari. Hal ini untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang mandiri.

Sumber : Okezone
Rabu, 12 Agustus 2009 - 16:35 wib
Taufik Hidayat

Berbagi Informasi Pemilu 2009:
  • Digg
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Google
  • E-mail this story to a friend!
  • LinkedIn
  • Live
  • Print this article!
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • YahooMyWeb

Berita Terkait

Komentar

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Pemiluindonesia.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan





Pemiluindonesia.com - Website Referensi Pemilihan Umum (Pemilu) Indonesia 2009
© Copyright Pemiluindonesia.com Inc., 2009. All rights reserved