SBY Berkukuh DPT Tanggung Jawab KPU
July 8, 2009 by pemiluindonesia.com

Susilo Bambang Yudhoyono
Pemerintah telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memutakhirkan DPT.
Susilo Bambang Yudhoyono, calon presiden incumbent, berkukuh persoalan daftar pemilih tetap merupakan tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum. Undang-undang Pemilihan Presiden menyatakan KPU yang menetapkan DPT.
“Saya tetap berpendapat apabila ada persoalan dengan DPT, KPU yang memiliki kewenangan yang diatur dalam Undang-undang untuk mengelola, mengatasi,” ujar SBY dalam jumpa pers di kediamannya, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Senin 6 Juli 2009 malam.
Meski tanggung jawab KPU, SBY selaku kepala pemerintahan telah mengupayakan perbaikan DPT. Pemerintahan SBY telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan misalnya dengan memerintahkan jajaran sampai ke tingkat kelurahan untuk memutakhirkan data pemilih.
“Posisi saya terhadap adanya laporan masukan informasi dari DPT yang belum beres di berbagai tempat, dalam hal ini saya sungguh meminta KPU meresponsnya dengan sungguh-sungguh,” kata SBY. “Cek, diatasi, dicarikan jalan keluarnya, manakala terbukti ada.”
Menurut SBY, KPU memiliki cara melakukan pengecekan, manakala informasi itu benar adanya. “Karena Undang-undang Dasar mengatakan hak pilih rakyat harus dihormati. Kalau dia punya hak pilih, dia harus bisa memilih. KPU memiliki tanggung jawab yang luas,” kata SBY.
Untuk pemutakhiran data pemilih ini, pemerintah telah mengeluarkan Surat edaran Menteri Dalam Negeri No 270/1270/SJ/2009. Surat itu memerintahkan kepada gubernur agar membantu KPU Provinsi dalam pemutakhiran daftar pemilih sementara (DPS) hingga daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Presiden.
Mahkamah Konstitusi memutuskan kartu tanda penduduk dan paspor bisa dipakai untuk memilih. KTP harus didampingi kartu keluarga dan harus sealamat dengan TPS.
Sumber : Arfi Bambani Amri, Nur Farida Ahniar • VIVAnews












Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Pemiluindonesia.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan