MK: Tak Ada Tekanan Partai Soal Putusan KTP

July 8, 2009 by pemiluindonesia.com 

Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD

Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD

“Siapa yang mau tekan MK, apa mau ditekan balik.”

Ketua MK, Mahfud MD, Selasa 7 Juli 2009, mengatakan tidak ada tekanan politik dari partai dan calon presiden dalam memutuskan penerapan KTP dan paspor untuk persyaratan dapat ikut menyontreng dalam Pemilihan Presiden.

“Siapa yang mau tekan MK, apa mau ditekan balik,” kata Mahfud kepada VIVAnews.

Mahfud menambahkan keputusan tentang KTP dan paspor terjadi karena gugatan yang diajukan Refly Harun dan Maheswara Prabandono terhadap UU Pemilihan Presiden.

Refly seorang peneliti senior Cetro. Sedangkan Maheswara seorang advokat yang aktif di bursa.

Keputusan pengesahan KTP dan paspor dilakukan kemarin dalam sidang uji materi. MK memutuskan warga negara yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap bisa memilih dengan menggunakan dua kartu identitas itu. Tapi, untuk KTP, pemilih juga harus melampirkan kartu keluarga sebagai bukti KTP itu asli.

Pernyataan Mahfud ini sekaligus mementahkan klaim dua pasangan calon presiden yang mengatakan penerapan KTP dan paspor itu atas perjuangan mereka.

Sumber :   Siswanto, Eko Huda S • VIVAnews

Berbagi Informasi Pemilu 2009:
  • Digg
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Google
  • E-mail this story to a friend!
  • LinkedIn
  • Live
  • Print this article!
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • YahooMyWeb

Berita Terkait

Komentar

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Pemiluindonesia.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan





Pemiluindonesia.com - Website Referensi Pemilihan Umum (Pemilu) , Pilkada, Pemilukada Indonesia
© Copyright Pemiluindonesia.com Inc., 2009. All rights reserved