MK Menangkan KPU, Hasil Pemilu Presiden Permanen

October 18, 2009 by pemiluindonesia.com 

Gedung Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus permohonan perselisihan hasil penghitungan suara pemilihan presiden 2009 besok. Ada dua kemungkinan dalam putusan MK yakni menolak atau menerima permohonan pemohon pasangan Jusuf Kalla-Wiranto dan Megawati-Prabowo.

Lalu apa dampak putusan itu bagi masing-masing calon? Bagaimana pula dampaknya terhadap kualitas penyelenggaraan pemilihan presiden?

Menurut pengajar Hukum Tata Negara, Universitas Gadjah Mada (UGM), Fadjroel Falakh, jika MK menolak permohonan pemohon maka tak ada lagi celah hukum yang dapat ditempuh untuk mengubah hasil pemilihan. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Dan akan memperkuat legitimasi kemenangan SBY,” katanya kepada wartawan di Gedung DPD, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (11/8/2009).

Meski demikian, bukan berarti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menepuk dada dan menjadikan penolakan MK sebagai dasar bahwa Pemilihan Presiden telah berjalan langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil.

Fadjroel mengatakan, putusan MK tak dapat dijadikan satu-satunya tolok ukur kualitas pemilu. Bisa saja terbukti ada kekacauan dan kecurangan di beberapa provinsi namun tidak memengaruhi pemenang pemilu. “Itu harus jadi catatan KPU ke depan untuk diperbaiki,” katanya.

Secara pribadi, dia melihat peluang untuk menggagalkan kemenangan SBY tidak mudah karena prosentase perolehan suaranya terpaut jauh dengan syarat pemenang sebagaimana diatur undang-undang.

Menurut undang-undang, pemenang harus memperoleh minimal 50 persen plus 1 suara dengan sebaran di setengah provinsi dengan raihan minimal 20 persen suara. Sementara SBY menang di 28 dari 33 provinsi dengan perolehan total 60 persen suara.

“Untuk mengubah itu tidak mudah. Tim hukum tidak boleh main-main. Buktinya harus sangat kuat,” katanya.

Sumber : Okezone
Selasa, 11 Agustus 2009 - 15:59 wib
Insaf Albert Tarigan

Berbagi Informasi Pemilu 2009:
  • Digg
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Google
  • E-mail this story to a friend!
  • LinkedIn
  • Live
  • Print this article!
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • YahooMyWeb

Berita Terkait

Komentar

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Pemiluindonesia.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan





Pemiluindonesia.com - Website Referensi Pemilihan Umum (Pemilu) , Pilkada, Pemilukada Indonesia
© Copyright Pemiluindonesia.com Inc., 2009. All rights reserved