Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Mega dan JK

October 19, 2009 by pemiluindonesia.com 

Mahfud MD & Maria Farida di Mahkamah Konstitusi (ANTARA/Widodo S. Jusuf) vivanews

Mahfud MD & Maria Farida di Mahkamah Konstitusi

Sengketa pemilihan presiden itu tuntas sudah. Para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan  bahwa gugatan pasangan Megawati Soekarnoputri –Prabowo Subianto dan pasangan Jusuf Kalla dan Wiranto ditolak.

“Eksepsi termohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan termohon satu dan dua (JK-Mega),” kata Mahfud MD.

Keputusan itu dibacakan oleh para hakim mahkamah itu Rabu 12 Agustus 2009 sore. Pembacaan keputusan ini tidak dihadiri oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang mengajukan gugatan.

Gugatan ke mahkamah itu diajukan  dua pasangan itu dua pekan lalu. Sejumlah tumpukan bukti yang mereka ajukan antara lain pengelembungan suara secara besar-besaran di sejumlah tempat yang diduga menguntungkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono.

Selain itu  kubu Megawati dan Prabowo juga mempersoalkan kesemrawutan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan presiden yang digelar 9 April lalu. Sejumlah kesemrawutan itu antara lain banyaknya pemillih ganda, banyaknya pemilih yang tidak tercatat, dan banyak anak remaja dan orang yang sudah meninggal yang menjadi pemilih.

Berkurangnya jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga menjadi alasan gugatan pasangan Mega-Prabowo.  Kubu  ini mengklaim  69.000 TPS dihapuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Perhitungan suara oleh komisi pemilu juga digugat oleh  kubu Megawati. Mereka, misalnya, mengklaim bahwa sekitar 28 juta gelap dalam pemilihan presiden. Masih dalam proses perhitungan suara itu, tim Mega  juga memperkarakan keterlibatan lembaga asing (IFES) dalam perhitungan elektronik yang digelar KPU.

Tim kuasa hukum Mega-Prabowo menilai bahwa semua temuan di atas berhulu dari kesengajaan KPU untuk membiarkan kecurangan terjadi, yang pada muaranya merugikan Megawati dan Prabowo.

Dasar gugatan pasangan Jusuf Kalla dan Wiranto kurang lebih sama. Kubu ini mengklaim sudah menemukan jutaan pemilih ganda di seluruh provinsi. Pelanggaran ini telah mengurangi makna kejujuran dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden.

Kubu JK-Wiranto mengklaim memiliki 55 bukti pelanggaran atau kecurangan selama pelaksanaan Pemilihan Presiden. Semua pelanggaran itu menyebabkan pasangan ini kehilangan suara sebesar 24.150.000.

KPU sebagai tergugat dalam perkara ini juga telah menjelaskan bahwa semua proses Pemilihan Presiden itu. Mereka sudah membantah semua tuduhan itu. Intinya, menurut komisi itu, pemilihan presiden sudah sesuai aturan main.

Sumber : Vivanews
Rabu, 12 Agustus 2009, 16:49 WIB
Siswanto, Eko Huda S

Berbagi Informasi Pemilu 2009:
  • Digg
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Google
  • E-mail this story to a friend!
  • LinkedIn
  • Live
  • Print this article!
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • YahooMyWeb

Berita Terkait

Komentar

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Pemiluindonesia.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan





Pemiluindonesia.com - Website Referensi Pemilihan Umum (Pemilu) Indonesia 2009
© Copyright Pemiluindonesia.com Inc., 2009. All rights reserved
Astaga.com Lifestyle on the net