Batas Akhir Polisi Sidik Dana Kampanye

November 11, 2009 by pemiluindonesia.com 

Dana kampanye

Dana kampanye

Anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiani Tio, mengatakan dugaan pelanggaran dana kampanye tiga pasangan calon presiden pada Pemilihan Presiden 2009 telah memasuki proses penyidikan oleh kepolisian.

“Data terakhir, waktu bagi penyidik untuk melakukan penyidikan atas laporan pidana Pemilu itu pada 12 Oktober 2009,” kata Agustiani Tio di Media Center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa 6 Oktober 2009.

Batas akhir waktu penyidikan itu berdasarkan ketentuan Pasal 196 ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden yaitu penyidik memiliki waktu 14 hari sejak menerima laporan dari Bawaslu pada 14 September 2009.

Polisi mulai menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, dari Bawaslu, Agustiani Tio, Wahidah Suaib, Titi Anggraini (Ketua Tim Asistensi Bawaslu), dan Abdul Ghofur (staf bagian pengawasan).

Sumber : Vivanews
Selasa, 6 Oktober 2009, 13:03 WIB
Siswanto, Suryanta Bakti Susila

Berbagi Informasi Pemilu 2009:
  • Digg
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Google
  • E-mail this story to a friend!
  • LinkedIn
  • Live
  • Print this article!
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • YahooMyWeb

Berita Terkait

Komentar

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Pemiluindonesia.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan





Pemiluindonesia.com - Website Referensi Pemilihan Umum (Pemilu) Indonesia 2009
© Copyright Pemiluindonesia.com Inc., 2009. All rights reserved
Astaga.com Lifestyle on the net