PPP Angap Putusan MK Cukup Melegakan
October 17, 2009 by pemiluindonesia.com

Partai Persatuan Pembangunan
Sekjen DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz puas dengan keluarnya putusan MK yang mengabulkan uji materi uji materil pasal 202 ayat 4 dan pasal 212 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu legislatif.
“Cukup melegakan dan memberi kepastian hukum, khususnya, mengenai tata cara penghitungan kursi tahap kedua DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota, sehingga peluang gugat menggugat mengenai alokasi kursi dan caleg terpilih tidak ada lagi dan ternafikan,” ujar Irgan kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Jakarta, Jumat (7/08/2009).
Irgan juga meminta semua pihak dapat menerima dan menghormati putusan MK tersebut, sehingga KPU bisa melaksanakan keputusan tersebut dengan baik, sebagaimana sebelum adanya putusan MA yang kontroversial.
“Akhirnya karut-marut penetapan kursi dan caleg terpilih telah selesai, bagi caleg terpilih dituntut untuk bekerja lebih serius, optimal serta penuh tanggung jawab,” pungkasnya.
Sumber : Okezone
Jum’at, 7 Agustus 2009 - 22:08 wib
Yuni Herlina Sinambela












Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Pemiluindonesia.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan