<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	>

<channel>
	<title>Pemilu Indonesia</title>
	<atom:link href="http://www.pemiluindonesia.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.pemiluindonesia.com</link>
	<description>Indonesian Election Channel</description>
	<pubDate>Thu, 12 Nov 2009 03:37:38 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.6.5</generator>
	<language>en</language>
			<item>
		<title>Wajib ID Khusus Liput Pelantikan Presiden</title>
		<link>http://www.pemiluindonesia.com/pemilihan-presiden/wajib-id-khusus-liput-pelantikan-presiden.html</link>
		<comments>http://www.pemiluindonesia.com/pemilihan-presiden/wajib-id-khusus-liput-pelantikan-presiden.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 12 Nov 2009 03:37:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>pemiluindonesia.com</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Pilpres]]></category>

		<category><![CDATA[Pelantikan Presiden]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pemiluindonesia.com/?p=5446</guid>
		<description><![CDATA[
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono, Selasa besok berlangsung di bawah pengamanan ketat. Untuk meliput, jurnalis harus memiliki tanda pengenal khusus.
Pelantikan diagendakan besok pukul 10.00, Senin 19 Oktober 2009, dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. Hari ini pengamanan gedung MPR/DPR mulai diperketat. Ribuan personel polisi sudah tampak memenuhi areal gedung [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_2234" class="wp-caption alignnone" style="width: 190px"><img class="size-medium wp-image-2234 " title="SBY-Boediono" src="http://www.pemiluindonesia.com/wp-content/uploads/2009/05/sby-boediono1-300x235.jpg" alt="SBY-Boediono" width="180" height="141" /><p class="wp-caption-text">SBY-Boediono</p></div>
<p>Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono, Selasa besok berlangsung di bawah pengamanan ketat. Untuk meliput, jurnalis harus memiliki tanda pengenal khusus.</p>
<p>Pelantikan diagendakan besok pukul 10.00, Senin 19 Oktober 2009, dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. Hari ini pengamanan gedung MPR/DPR mulai diperketat. Ribuan personel polisi sudah tampak memenuhi areal gedung yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Senayan, itu.<span id="more-5446"></span></p>
<p>&#8220;Pengamanan terdiri dari satuan Polri dan TNI berjumlah dua ribu personel untuk di dalam area kompleks parlemen dan delapan belas ribu di luar,”ujar Sekretaris Jenderal MPR, Rahimullah, di gedung MPR, Senayan, Jakarta, Senin 19 Oktober 2009.</p>
<p>Dia berharap pelibatan personel pengamanan dalam jumlah besar itu untuk memberikan keamanan baik di dalam gedung maupun rasa aman bagi masyarakat. &#8220;Kami tidak mau acara puncak prosesi Pemilu yakni pelantikan presiden terganggu,” ujarnya.</p>
<p>Selama acara berlangsung, pengunjung dibatasi. Hanya yang memiliki kartu pengenal khusus saja yang boleh masuk. &#8220;Mulai pukul 06.00-13.00, atau setelah acara selesai,&#8221; kata Kepala Kepolisian Resort Jakarta Pusat Komisaris Besar Ike Edwin.</p>
<p>Menurut Edwin, jumlah personel yang disediakan memadai, berasal dari Mabes, Polda, Serta Polres di Jakarta. Pihaknya juga mengerahkan panser, water canon, serta pasukan gegana dan jihandak. &#8220;Tadi Kapolri juga sudah sidak,&#8221; katanya.</p>
<p>Sejumlah tokoh penting dipastikan menghadiri pelantikan itu. Sekretariat MPR mengundang para mantan Ketua MPR, mantan presiden, dan tamu negara lainnya. &#8220;Anggaran pelantikan presiden 341 juta rupiah,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sumber : Vivanews<br />
Senin, 19 Oktober 2009, 16:52 WIB<br />
Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila<br />
<h3>Berita Lainnya</h3>
<ul class="related_post">
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/amien-rais-larang-wakil-pan-di-dpr-no-comment.html" title="Amien Rais Larang Wakil PAN di DPR No Comment">Amien Rais Larang Wakil PAN di DPR No Comment</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/pemilu-2009-total-jumlah-pemilih-171265442-orang.html" title="Pemilu 2009 : Total Jumlah Pemilih 171.265.442 Orang">Pemilu 2009 : Total Jumlah Pemilih 171.265.442 Orang</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilihan-presiden/kpu-dan-pengawas-diminta-tindak-iklan-pilpres-satu-putaran.html" title="KPU dan Pengawas Diminta Tindak Iklan Pilpres Satu Putaran">KPU dan Pengawas Diminta Tindak Iklan Pilpres Satu Putaran</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilihan-presiden/mega-prabowo-minta-pemilu-dua-putaran.html" title="Mega-Prabowo Minta Pemilu Dua Putaran">Mega-Prabowo Minta Pemilu Dua Putaran</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilihan-presiden/andi-proses-di-mk-tak-terlalu-signifikan.html" title="Andi: Proses di MK Tak Terlalu Signifikan">Andi: Proses di MK Tak Terlalu Signifikan</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/berita-pemilu/soal-selebaran-katolik-apa-urusannya-jk-minta-maaf.html" title="Soal &#8220;Selebaran Katolik&#8221;, Apa Urusannya JK Minta Maaf?">Soal &#8220;Selebaran Katolik&#8221;, Apa Urusannya JK Minta Maaf?</a></li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pemiluindonesia.com/pemilihan-presiden/wajib-id-khusus-liput-pelantikan-presiden.html/feed</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Mayoritas Pemilih PDIP Terima Kemenangan SBY</title>
		<link>http://www.pemiluindonesia.com/pemilihan-presiden/mayoritas-pemilih-pdip-terima-kemenangan-sby.html</link>
		<comments>http://www.pemiluindonesia.com/pemilihan-presiden/mayoritas-pemilih-pdip-terima-kemenangan-sby.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 12 Nov 2009 03:34:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>pemiluindonesia.com</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Pilpres]]></category>

		<category><![CDATA[Kemenangan SBY]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pemiluindonesia.com/?p=5444</guid>
		<description><![CDATA[
Reform Institute menemukan dalam surveinya 88,61 respondennya menerima sepenuh hati kemenangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono dalam Pemilihan Presiden 2009. Bahkan mayoritas pemilih Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan juga menerima.
Hanya 9,84 persen dari 2.520 responden yang menyatakan menerima dengan terpaksa dan 0,91 persen mengaku menolak putusan tersebut. Begitulah hasil survei yang dilakukan 7-15 September 2009 atas responden yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_2728" class="wp-caption alignnone" style="width: 190px"><img class="size-medium wp-image-2728 " title="SBY - Boediono" src="http://www.pemiluindonesia.com/wp-content/uploads/2009/06/sby_boediono11-300x203.jpg" alt="SBY - Boediono" width="180" height="122" /><p class="wp-caption-text">SBY - Boediono</p></div>
<p>Reform Institute menemukan dalam surveinya 88,61 respondennya menerima sepenuh hati kemenangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono dalam Pemilihan Presiden 2009. Bahkan mayoritas pemilih Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan juga menerima.<span id="more-5444"></span></p>
<p>Hanya 9,84 persen dari 2.520 responden yang menyatakan menerima dengan terpaksa dan 0,91 persen mengaku menolak putusan tersebut. Begitulah hasil survei yang dilakukan 7-15 September 2009 atas responden yang tersebar di 68 desa dan 58 kelurahan di 33 provinsi.</p>
<p>Penyebaran sampel menggunakan metode multistage random sampling dan proporsionalitas. Teknik pengambilan sampel rumah tangga dilakukan secara acak dengan bantuan Kish Grid. Teknik wawancara dilakukan secara tatap muka dengan menggunakan kuesioner terstruktur; kerangka samplingnya adalah Kartu Keluarga. Quality control dilakukan melalui spot check pada 10% dari eks responden yang ditentukan secara acak . Margin of error +/- 1,95 persen dari 2.520 kuesioner yang disebar. Populasinya adalah penduduk berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.</p>
<p>Berdasarkan pilihan partai, pendukung Partai Demokrat adalah yang terbesar menerima kemenangan SBY-Boediono. 97,49 Persen pemilih Demokrat menerima dengan sepenuh hati kemenangan SBY, 1,76 persen menerima dengan terpaksa dan 0,25 persen menolak.</p>
<p>Penolakan terbanyak muncul dari pemilih PDIP dan Partai Hati Nurani Rakyat, meski angkanya kecil. Hanya 2,22 persen pemilih PDIP dan 2,13 persen pemilih Hanura menolak kemenangan SBY-Boediono. Sementara 70,25 persen pendukung PDIP menerima dengan sepenuh hati dan 26,9 persen menerima dengan terpaksa. Sementara 78,72 persen pendukung Hanura menerima dengan sepenuh hati dan 19,15 persen menerima dengan terpaksa.</p>
<p>Kesimpulannya, jelas mayoritas responden menerima dengan sepenuh hati kemenangan SBY-Boediono.</p>
<p>Sumber : Vivanews<br />
Jum&#8217;at, 16 Oktober 2009, 13:34 WIB<br />
Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila<br />
<h3>Berita Lainnya</h3>
<ul class="related_post">
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilihan-presiden/kpu-minta-maaf-salah-contreng-spanduk-sosialisasi.html" title="KPU Minta Maaf Salah Contreng Spanduk Sosialisasi">KPU Minta Maaf Salah Contreng Spanduk Sosialisasi</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilihan-presiden/real-count-kpu-bukan-hasil-resmi-pilpres.html" title="Real Count KPU Bukan Hasil Resmi Pilpres">Real Count KPU Bukan Hasil Resmi Pilpres</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/hari-ini-finalisasi-kpu-soal-gugatan-hasil-pilpres.html" title="Hari Ini Finalisasi KPU Soal Gugatan Hasil Pilpres">Hari Ini Finalisasi KPU Soal Gugatan Hasil Pilpres</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilihan-presiden/sukseskan-pilpres-yudhoyono-keluarkan-lima-instruksi.html" title="Sukseskan Pilpres, Yudhoyono Keluarkan Lima Instruksi">Sukseskan Pilpres, Yudhoyono Keluarkan Lima Instruksi</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilihan-presiden/kubu-mega-pro-sebut-boediono-hard-core-neolib.html" title="Kubu Mega-Pro Sebut Boediono Hard Core Neolib">Kubu Mega-Pro Sebut Boediono Hard Core Neolib</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilihan-presiden/kpu-bingung-sikapi-putusan-ma.html" title="KPU Bingung Sikapi Putusan MA">KPU Bingung Sikapi Putusan MA</a></li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pemiluindonesia.com/pemilihan-presiden/mayoritas-pemilih-pdip-terima-kemenangan-sby.html/feed</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Ramai-ramai Meminta Anggota KPU Mundur</title>
		<link>http://www.pemiluindonesia.com/opini-pemilu/ramai-ramai-meminta-anggota-kpu-mundur.html</link>
		<comments>http://www.pemiluindonesia.com/opini-pemilu/ramai-ramai-meminta-anggota-kpu-mundur.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 12 Nov 2009 03:32:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>pemiluindonesia.com</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<category><![CDATA[KPU]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pemiluindonesia.com/?p=5442</guid>
		<description><![CDATA[
Pemilihan umum 2009 telah berakhir. Legislator dan senator terpilih sudah mulai bekerja di Senayan. 20 Oktober mendatang presiden dan wakil presiden terpilih dilantik. Namun, Komisi Pemilihan Umum masih menuai kecaman.
Penyelenggara Pemilu itu dinilai melanggar sumpah dan kode etik sehingga harus diberhentikan. Namun, upaya pemecatan mentok di mekanisme sebab harus melalui sidang dewan kehormatan KPU.
&#8220;Masalahnya anggota [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignnone size-medium wp-image-3908" title="Komisi Pemilihan Umum" src="http://www.pemiluindonesia.com/wp-content/uploads/2009/09/logo_kpu.jpg" alt="" width="105" height="116" /></p>
<p>Pemilihan umum 2009 telah berakhir. Legislator dan senator terpilih sudah mulai bekerja di Senayan. 20 Oktober mendatang presiden dan wakil presiden terpilih dilantik. Namun, Komisi Pemilihan Umum masih menuai kecaman.</p>
<p>Penyelenggara Pemilu itu dinilai melanggar sumpah dan kode etik sehingga harus diberhentikan. Namun, upaya pemecatan mentok di mekanisme sebab harus melalui sidang dewan kehormatan KPU.<span id="more-5442"></span></p>
<p>&#8220;Masalahnya anggota dewan kehormatan yang berjumlah lima, tiga di antaranya anggota KPU,&#8221; ujar mantan anggota panitia angket Daftar Pemilih Tetap, Lena Maryana, saat diskusi bertajuk Mekanisme pemberhentian KPU di Kantor KRHN, Tebet, Jakarta, Kamis 15 Oktober 2009.</p>
<p>Politisi PPP itu mengungkap seluruh fraksi yang tergabung dalam panitia angket menyepakati pemberhentian anggota KPU. &#8220;Semua fraksi sepakat pemberhentian. Menyangkut produk hukumnya merekomendasikan penerbitan Perpu mekanisme pemberhentian KPU,&#8221; ujar Lena.</p>
<p>Rekomendasi itu keluar beberapa hari sebelum DPR periode 2004-2009 habis masa baktinya. Rupanya, sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya. &#8220;Harusnya, DPR sekarang menindaklanjuti itu,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sebelum panitia angket merekomendasi pemberhentian KPU itu, Badan Pengawas Pemilu juga sudah merekomendasi serupa. Menurut Anggota Bawaslu Wirdyaningsih, pihaknya sudah tiga kali mengeluarkan rekomendasi tersebut. &#8220;Namun, tidak ada yang ditindaklanjuti. Bahkan Dewan Kehormatan pun tidak dibentuk,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sampai saat ini Bawaslu masih mengkaji apakah memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi pasal-pasal pemberhentian anggota KPU dalam undang-undang 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Sebab, dalam undang-undang itu, mekanisme pemberhentiannya harus melalui dewan kehormatan.</p>
<p>Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai darurat presiden mengeluarkan perpu mekanisme pemberhentian KPU. Menurutnya, riskan pelaksanaan pilkada dipercayakan pada tujuh komisioner saat ini. &#8220;Selain itu, pejabat negara yang lalai harus dihukum,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurut Ray, presiden harus mendengar keinginan publik. Sebab, penilaian negatif kinerja KPU itu terjadi di hampir semua tahapan pemilu. &#8220;Dan itu sangat luas. Berbeda dengan pemilu 1999 dan 2004 yang langsung mendapat apresiasi dari pemantau asing. Nah, ini (pemilu 2009) tidak,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengungkap pihaknya sudah berkali-kali mendesak tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum didesak untuk mengundurkan diri karena dianggap tidak kompeten dan profesional menyelenggarakan Pemilu 2009. Dia khawatir jika anggota KPU ini tidak diganti, maka pelaksanaan dan hasil pemilihan kepala daerah yang bakal dilaksanakan 2010 tidak beres.</p>
<p>Langkah terbaik menurutnya pengeluaran perpu atau revisi terbatas UU 22 tahun 2007 itu khususnya bagian tentang pergantian dan pemberhentian anggota KPU. Namun, ide revisi undang-undang dinilai terlalu memakan waktu. Menurut Lena Maryana, revisi sebuah undang-undang bisa memakan waktu sampai dua tahun. &#8220;Kecuali memang political will nya kompak, revisi pasal calon independen pada pilkada bisa selesai sebulan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Bicara political will, Ray justru meminta presiden menunjukkan itu. Caranya, &#8220;Cabut saja SK pengangkatan KPU,&#8221; kata Ray.</p>
<p>Sumber : Vivanews<br />
Kamis, 15 Oktober 2009, 15:30 WIB<br />
Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila<br />
<h3>Berita Terkait</h3>
<ul class="related_post">
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/kpu-ubah-kursi-dpr-dapil-sulsel.html" title="KPU Ubah Kursi DPR Dapil Sulsel ">KPU Ubah Kursi DPR Dapil Sulsel </a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/kpu-baru-bahas-calon-terpilih-papua-hari-ini.html" title="KPU Baru Bahas Calon Terpilih Papua Hari Ini">KPU Baru Bahas Calon Terpilih Papua Hari Ini</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/audit-dana-kampanye-capres-telah-selesai.html" title="Audit Dana Kampanye Capres Telah Selesai">Audit Dana Kampanye Capres Telah Selesai</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/kpu-akan-minta-perpu-pilkada.html" title="KPU Akan Minta Perpu Pilkada">KPU Akan Minta Perpu Pilkada</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/tunggu-kpu-umumkan-audit-dana-kampanye.html" title="Tunggu KPU Umumkan Audit Dana Kampanye">Tunggu KPU Umumkan Audit Dana Kampanye</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/kpu-plenokan-rekomendasi-bawaslu-hari-ini.html" title="KPU Plenokan Rekomendasi Bawaslu Hari Ini">KPU Plenokan Rekomendasi Bawaslu Hari Ini</a></li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pemiluindonesia.com/opini-pemilu/ramai-ramai-meminta-anggota-kpu-mundur.html/feed</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Siapa Bilang PDIP Kalah di Jawa Timur</title>
		<link>http://www.pemiluindonesia.com/parpol/siapa-bilang-pdip-kalah-di-jawa-timur.html</link>
		<comments>http://www.pemiluindonesia.com/parpol/siapa-bilang-pdip-kalah-di-jawa-timur.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 12 Nov 2009 03:27:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>pemiluindonesia.com</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Parpol]]></category>

		<category><![CDATA[PDIP]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pemiluindonesia.com/?p=5440</guid>
		<description><![CDATA[
Pemilu 2009 membuktikan Partai Demokrat merupakan peraih suara terbanyak di Jawa Timur. Apakah itu berarti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan benar-benar kalah di Jawa Timur?
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perjuangan Jawa Timur, H Sirmadji Tjondropragolo, membantah anggapan itu. Menurut Sirmadji, anggapan itu tidak seluruhnya benar, karena faktanya, di Jawa Timur PDI Perjuangan masih terdepan dalam perolehan kursi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_181" class="wp-caption alignnone" style="width: 123px"><img class="size-medium wp-image-181" title="Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan" src="http://www.pemiluindonesia.com/wp-content/uploads/2008/09/pdip.gif" alt="Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan" width="113" height="113" /><p class="wp-caption-text">PDIP</p></div>
<p>Pemilu 2009 membuktikan Partai Demokrat merupakan peraih suara terbanyak di Jawa Timur. Apakah itu berarti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan benar-benar kalah di Jawa Timur?</p>
<p>Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perjuangan Jawa Timur, H Sirmadji Tjondropragolo, membantah anggapan itu. Menurut Sirmadji, anggapan itu tidak seluruhnya benar, karena faktanya, di Jawa Timur PDI Perjuangan masih terdepan dalam perolehan kursi DPRD tingkat kabupaten/kota dan unggul dalam jumlah wilayah kabupaten/kota yang dimenangkan.<span id="more-5440"></span></p>
<p>Penegasan ini disampaikan Sirmadji di depan ratusan kader, jajaran struktural mulai ranting sampai cabang dalam acara Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakercabsus) PDI Perjuangan tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto di GOR Mojosari, Minggu 11 Oktober 2009 sore.</p>
<p>“Benar memang dalam Pemilu 2009 kita nomor dua di tingkat provinsi dan nasional. Tapi, saya tegaskan di sini, untuk tingkat kabupaten/kota se-Jawa Timur, pemenangnya adalah PDI Perjuangan,” ujar Sirmadji seperti disampaikan dalam rilis ke VIVAnews.</p>
<p>Pernyataan terbuka ini, kata Sirmadji, bukan omong kosong. Dia pun membeber bukti yang menunjukkan PDI Perjuangan memenangi pertarungan di tingkat kabupaten/kota di Jawa Timur dalam pemilu yang baru lalu. Dalam perebutan 1.600-an kursi DPRD Kabupaten/Kota, beber Sirmadji, PDI Perjuangan berhasil memperoleh 287 kursi.</p>
<p>“Ini jauh lebih tinggi dari ‘saudara’ kita, Partai Demokrat yang hanya mendapat kursi 240 sekian, dan PKB 220 sekian kursi,”  katanya.</p>
<p>Dalam hal kewilayahan, lanjut Sirmadji, dari 38 kabupaten/kota se-Jatim, PDI Perjuangan menang di 18 kabupaten/kota. Kemudian PKB menang di 9 kabupaten/kota, diikuti Demokrat memenangi 6 kabupaten/kota.  PPP dan PAN masing-masing menang di 2 kabupaten/kota, serta PKNU dan Golkar masing-masing menang di 1 kabupaten/kota.</p>
<p>Upaya pelurusan informasi hasil pemilu di Jawa Timur ini, ujar Sirmadji, untuk membangkitkan semangat kader dan simpatisan PDI Perjuangan agar tidak terus-menerus merasa kalah. Apalagi, saat ini PDI Perjuangan berusaha memenangkan calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang akan bertarung dalam 18 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 2010 mendatang. “Saya minta jangan terus-terusan merasa kalah sebab di tingkat kabupaten/kota, kitalah yang menang,” katanya.</p>
<p>Dari pilkada di 18 kabupaten/kota tahun depan itu, PDI Perjuangan menargetkan menang di 14 kabupaten/kota. Kabupaten Mojokerto termasuk target yang dicanangkan jajaran pengurus DPD PDI Perjuangan Jawa Timur tersebut.</p>
<p>Sumber : Vivanews<br />
Senin, 12 Oktober 2009, 07:51 WIB<br />
Arfi Bambani Amri<br />
<h3>Berita Terkait</h3>
<ul class="related_post">
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/ketua-dpc-pdip-sragen-dianggap-membelot.html" title="Ketua DPC PDIP Sragen Dianggap Membelot">Ketua DPC PDIP Sragen Dianggap Membelot</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/pdip-pimpin-dprd-subang.html" title="PDIP Pimpin DPRD Subang ">PDIP Pimpin DPRD Subang </a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/arah-pdip-tergantung-pendekatan-kiemas-ke-mega.html" title="Arah PDIP Tergantung Pendekatan Kiemas ke Mega">Arah PDIP Tergantung Pendekatan Kiemas ke Mega</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/sikap-politik-pdip-diprediksi-bakal-melunak.html" title="Sikap Politik PDIP Diprediksi Bakal Melunak">Sikap Politik PDIP Diprediksi Bakal Melunak</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/puan-pdip-bukan-partai-haus-kekuasaan.html" title="Puan: PDIP Bukan Partai Haus Kekuasaan">Puan: PDIP Bukan Partai Haus Kekuasaan</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/sinyalemen-pdip-masih-ingin-di-pemerintahan.html" title="Sinyalemen PDIP Masih Ingin di Pemerintahan">Sinyalemen PDIP Masih Ingin di Pemerintahan</a></li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pemiluindonesia.com/parpol/siapa-bilang-pdip-kalah-di-jawa-timur.html/feed</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Uji Materi UU Pemilu Legislatif Tak Diterima</title>
		<link>http://www.pemiluindonesia.com/berita-pemilu/uji-materi-uu-pemilu-legislatif-tak-diterima.html</link>
		<comments>http://www.pemiluindonesia.com/berita-pemilu/uji-materi-uu-pemilu-legislatif-tak-diterima.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 11 Nov 2009 14:09:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>pemiluindonesia.com</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>

		<category><![CDATA[uji materiil UU]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pemiluindonesia.com/?p=5438</guid>
		<description><![CDATA[
Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima uji materi Pasal 205 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum legislatif. Menurut Mahkamah para pemohon yang merupakan calon legislator tidak memiliki kedudukan hukum.
&#8220;Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,&#8221; kata Ketua MK, Mahfud MD ketika membacakan putusan dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Kamis 8 [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_3786" class="wp-caption alignnone" style="width: 190px"><img class="size-medium wp-image-3786 " title="Mahfud MD &amp; Maria Farida di Mahkamah Konstitusi (ANTARA/Widodo S. Jusuf) vivanews" src="http://www.pemiluindonesia.com/wp-content/uploads/2009/07/55853_mahfud_md___maria_farida_di_mahkamah_konstitusi_thumb_300_225.jpg" alt="Mahfud MD &amp; Maria Farida di Mahkamah Konstitusi (ANTARA/Widodo S. Jusuf) vivanews" width="180" height="135" /><p class="wp-caption-text">Mahfud MD &amp; Maria Farida di Mahkamah Konstitusi </p></div>
<p>Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima uji materi Pasal 205 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum legislatif. Menurut Mahkamah para pemohon yang merupakan calon legislator tidak memiliki kedudukan hukum.<span id="more-5438"></span></p>
<p>&#8220;Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,&#8221; kata Ketua MK, Mahfud MD ketika membacakan putusan dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2009.</p>
<p>Permohonan ini diajukan oleh tiga orang, yakni Andi Jamaro Dulung, Hamka Haq, dan Edward Tanari.</p>
<p>Bunyi Pasal 205 Ayat 1 yang dipermasalahkan adalah &#8220;Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR Partai Politik peserta pemilu didasarkan atas hasil perhitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi ketentuan Pasal 202 di daerah pemilihan yang bersangkutan&#8221;.</p>
<p>Mereka menilai Pasal 205 Ayat 1 ini telah mengabaikan suara sah dari rakyat pemilih yang menyalurkan suaranya kepada partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara 2.5 persen.</p>
<p>Dalam pendapat yang dibacakan hakim Achmad Sodiki, Mahkamah  menyatakan pasal tersebut tidak ada kaitannya denga kerugian konstitusional para pemohon. Menurut Mahkamah, Pasal itu hanya mengatur mekanisme penentuan perolehan kursi partai politik peserta pemilu di suatu daerah pemilihan sebagai konsekuensi diterapkannya prinsip &#8216;parliamentary threshold&#8217; sebagaimana  dimaksudkan dalam pasal 202 ayat (1). Sehingga, &#8220;yang punya kedudukan hukum adalah partai politik, bukan para calegnya. Dengan demikian para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,&#8221; kata Sodiki.</p>
<p>Sumber : Vivanews<br />
Kamis, 8 Oktober 2009, 11:11 WIB<br />
Siswanto, Eko Huda S<br />
<h3>Berita Terkait</h3>
<ul class="related_post">
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/mk-tidak-menerima-uji-uu-pilpres.html" title="MK Tidak Menerima Uji UU Pilpres">MK Tidak Menerima Uji UU Pilpres</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/apakah-pajak-capres-harus-diperiksa.html" title="Apakah Pajak Capres Harus Diperiksa?">Apakah Pajak Capres Harus Diperiksa?</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/mk-tak-terima-uji-materiil-kewenangan-partai.html" title="MK Tak Terima Uji Materiil Kewenangan Partai">MK Tak Terima Uji Materiil Kewenangan Partai</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/pks-menyiram-hanura-menebang.html" title="PKS Menyiram, Hanura Menebang">PKS Menyiram, Hanura Menebang</a></li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pemiluindonesia.com/berita-pemilu/uji-materi-uu-pemilu-legislatif-tak-diterima.html/feed</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>PKS Buka Rakernas Besok</title>
		<link>http://www.pemiluindonesia.com/parpol/pks-buka-rakernas-besok.html</link>
		<comments>http://www.pemiluindonesia.com/parpol/pks-buka-rakernas-besok.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 11 Nov 2009 14:06:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>pemiluindonesia.com</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Parpol]]></category>

		<category><![CDATA[Rakernas PKS]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pemiluindonesia.com/?p=5436</guid>
		<description><![CDATA[
DPP Partai Keadilan Sejahtera akan membuka pelaksanaan Rapat Kerja Nasional di Hotel Century Park Jakarta, Jumat 9 Oktober 2009 pukul 16.00.
Juru bicara DPP PKS, Ahmad Mabruri, mengungkapkan salah satu agenda forum yang diselenggarakan Jumat-Minggu 11 Oktober 2009 adalah mengevaluasi hasil Pemilu 2009.
“Jadi kami akan lihat bagaimana kekurangan di dalam proses Pemilu 2009,” katanya.
Walau PKS pada [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_694" class="wp-caption alignnone" style="width: 181px"><img class="size-medium wp-image-694 " title="Tifatul Sembiring" src="http://www.pemiluindonesia.com/wp-content/uploads/2009/02/tifatuldalem.jpg" alt="Tifatul Sembiring" width="171" height="176" /><p class="wp-caption-text">Tifatul Sembiring</p></div>
<p>DPP Partai Keadilan Sejahtera akan membuka pelaksanaan Rapat Kerja Nasional di Hotel Century Park Jakarta, Jumat 9 Oktober 2009 pukul 16.00.</p>
<p>Juru bicara DPP PKS, Ahmad Mabruri, mengungkapkan salah satu agenda forum yang diselenggarakan Jumat-Minggu 11 Oktober 2009 adalah mengevaluasi hasil Pemilu 2009.<span id="more-5436"></span></p>
<p>“Jadi kami akan lihat bagaimana kekurangan di dalam proses Pemilu 2009,” katanya.</p>
<p>Walau PKS pada Pemilu tahun ini mendapat tambahan 12 kursi di DPR atau 45 kursi (Pemilu 2004) menjadi 57 kursi, Mabruri mengatakan kader dan pengurus partai akan tetap diberikan treatment. Hal ini terutama untuk persiapan mengikuti Pemilu 2014.</p>
<p>Selain itu, agenda rapat lainnya ialah persiapan Musyawarah Nasional yang akan diselenggarakan pada 2010.</p>
<p>Rapat Kerja Nasional ini akan diikuti uleh seluruh Ketua DPD yang berasal dari 33 provinsi.</p>
<p>Sumber : Vivanews<br />
Kamis, 8 Oktober 2009, 10:46 WIB<br />
Siswanto<br />
<h3>Berita Lainnya</h3>
<ul class="related_post">
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilihan-presiden/gaya-spontan-jk-ikut-mendongkrak-dukungan.html" title="Gaya Spontan JK Ikut Mendongkrak Dukungan">Gaya Spontan JK Ikut Mendongkrak Dukungan</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/berita-pemilu/begini-itung-itungan-pks-minta-tambah-jatah-menteri.html" title="Begini Itung-itungan PKS Minta Tambah Jatah Menteri">Begini Itung-itungan PKS Minta Tambah Jatah Menteri</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilihan-presiden/fadel-nyatakan-dukungan-terhadap-jk-win.html" title="Fadel Nyatakan Dukungan Terhadap JK-WIN">Fadel Nyatakan Dukungan Terhadap JK-WIN</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/berita-pemilu/rizal-mallarangeng-comberan-tetap-comberan.html" title="Rizal Mallarangeng: Comberan Tetap Comberan">Rizal Mallarangeng: Comberan Tetap Comberan</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/berita-pemilu/badan-pengawas-pemilihan-umum.html" title="Badan Pengawas Pemilihan Umum">Badan Pengawas Pemilihan Umum</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/berita-pemilu/golkar-akan-permanenkan-koalisi-dengan-hanura.html" title="Golkar Akan Permanenkan Koalisi Dengan Hanura">Golkar Akan Permanenkan Koalisi Dengan Hanura</a></li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pemiluindonesia.com/parpol/pks-buka-rakernas-besok.html/feed</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>MK Tidak Menerima Uji UU Pilpres</title>
		<link>http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/mk-tidak-menerima-uji-uu-pilpres.html</link>
		<comments>http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/mk-tidak-menerima-uji-uu-pilpres.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 11 Nov 2009 14:02:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>pemiluindonesia.com</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Pemilu 2009]]></category>

		<category><![CDATA[uji materiil UU]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pemiluindonesia.com/?p=5434</guid>
		<description><![CDATA[Mahka
mah Konstitusi tidak menerima uji materi Pasal 5 huruf k Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden. Mahkamah berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
&#8220;Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,&#8221; kata Ketua MK, Mahfud MD ketika membacakan putusan dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2009.
Dalam kesimpulannya, mahkamah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Mahka</p>
<div id="attachment_3786" class="wp-caption alignnone" style="width: 190px"><img class="size-medium wp-image-3786 " title="Mahfud MD &amp; Maria Farida di Mahkamah Konstitusi (ANTARA/Widodo S. Jusuf) vivanews" src="http://www.pemiluindonesia.com/wp-content/uploads/2009/07/55853_mahfud_md___maria_farida_di_mahkamah_konstitusi_thumb_300_225.jpg" alt="Mahfud MD &amp; Maria Farida di Mahkamah Konstitusi (ANTARA/Widodo S. Jusuf) vivanews" width="180" height="135" /><p class="wp-caption-text">Mahfud MD &amp; Maria Farida di Mahkamah Konstitusi </p></div>
<p>mah Konstitusi tidak menerima uji materi Pasal 5 huruf k Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden. Mahkamah berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.</p>
<p>&#8220;Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,&#8221; kata Ketua MK, Mahfud MD ketika membacakan putusan dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2009.<span id="more-5434"></span></p>
<p>Dalam kesimpulannya, mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk menguji perkara ini. Mahkamah beralasan tidak ada kerugian konstitusional yang diderita oleh para pemohon. &#8220;Pokok permohonan pemohon tidak relevan untuk dinilai,&#8221; kata Mahfud.</p>
<p>Permohonan uji materi ini diajukan oleh tiga orang, yaitu Djamal Doa,<br />
Abdul Hamid, dan Lukman Suryana.</p>
<p>Bunyi Pasal 5 huruf k yang mereka permasalahkan adalah &#8220;Persyaratan menjadadi calon presiden dan wakil presiden adalah: k. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi&#8221;.</p>
<p>Menurut mereka, berlakunya pasal tersebut telah menimbulkan diskriminasi, karena untuk menunjukkan telah membayar pajak penghasilan seorang wajib pajak harus diperiksa oleh Direktur Pajak. Sedangkan calon presiden dan calon wakil presiden hanya cukup dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, tanpa dilakukan pemeriksaan oleh Dirjen Pajak.</p>
<p>Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan hakim Arsyad Sanusi, Mahkamah berpendapat para pemohon telah keliru memaknai pasal tersebut. Pasal itu, lanjut Arsyad, hanya mengatur kewajiban calon presiden dan calon wakil presiden untuk memiliki NPWP dengan menunjukkan tanda wajib pajak selama lima tahun.</p>
<p>&#8220;Sehingga menunjukkan harmonisasi dengan ketentuan peraturan perpajakan lain.Tidak ada pertentangan dengan UU<br />
perpajakan,&#8221; kata Arsyad.</p>
<p>Sumber : Vivanews<br />
Kamis, 8 Oktober 2009, 10:26 WIB<br />
Siswanto, Eko Huda S<br />
<h3>Berita Terkait</h3>
<ul class="related_post">
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/berita-pemilu/uji-materi-uu-pemilu-legislatif-tak-diterima.html" title="Uji Materi UU Pemilu Legislatif Tak Diterima">Uji Materi UU Pemilu Legislatif Tak Diterima</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/apakah-pajak-capres-harus-diperiksa.html" title="Apakah Pajak Capres Harus Diperiksa?">Apakah Pajak Capres Harus Diperiksa?</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/mk-tak-terima-uji-materiil-kewenangan-partai.html" title="MK Tak Terima Uji Materiil Kewenangan Partai">MK Tak Terima Uji Materiil Kewenangan Partai</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/pks-menyiram-hanura-menebang.html" title="PKS Menyiram, Hanura Menebang">PKS Menyiram, Hanura Menebang</a></li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/mk-tidak-menerima-uji-uu-pilpres.html/feed</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Apakah Pajak Capres Harus Diperiksa?</title>
		<link>http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/apakah-pajak-capres-harus-diperiksa.html</link>
		<comments>http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/apakah-pajak-capres-harus-diperiksa.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 11 Nov 2009 14:00:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>pemiluindonesia.com</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Pemilu 2009]]></category>

		<category><![CDATA[uji materiil UU]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pemiluindonesia.com/?p=5432</guid>
		<description><![CDATA[
Seorang mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan juga mantan anggota DPR RI 1999-2004, Muhammad Djamal Doa, memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonannya agar mewajibkan calon presiden maupun wakil presiden diperiksa dulu pembayaran pajaknya sebelum mendaftar ke KPU.
Djamal bersama dua rekannya yaitu Abdul Hamid Usman dan Lukman Syamra, merasa haknya telah dirugikan secara konstitusional oleh [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_2859" class="wp-caption alignnone" style="width: 190px"><img class="size-medium wp-image-2859 " title="Megawati-SBY-Kalla Debat Capres 2009" src="http://www.pemiluindonesia.com/wp-content/uploads/2009/06/megawati_sby_jusuf_kalla_dalam_debat_calon_presiden_2009-300x224.jpg" alt="Megawati-SBY-Kalla Debat Capres 2009" width="180" height="134" /><p class="wp-caption-text">Megawati-SBY-Kalla Debat Capres 2009</p></div>
<p>Seorang mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan juga mantan anggota DPR RI 1999-2004, Muhammad Djamal Doa, memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonannya agar mewajibkan calon presiden maupun wakil presiden diperiksa dulu pembayaran pajaknya sebelum mendaftar ke KPU.<span id="more-5432"></span></p>
<p>Djamal bersama dua rekannya yaitu Abdul Hamid Usman dan Lukman Syamra, merasa haknya telah dirugikan secara konstitusional oleh pasal 5 huruf k UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang berbunyi &#8221; Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi”.</p>
<p>Pemohon menggarisbawahi bunyi kalimat yang menyatakan &#8216;dibuktikan dengan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan)&#8217;. Bagi Djamal dan rekan-rekannya, pembayaran pajak calon presiden maupun  wakil presiden yang dibuktikan hanya dengan SPT itu merupakan bentuk diskriminasi kepada rakyat kebanyakan. Karena dia, seperti masyarakat awam lainnya, untuk membuktikan bahwa sudah membayar pajak adalah melalui pemeriksaan oleh Ditjen Pajak.</p>
<p>Maka dari itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi agar pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 terutama Pasal 1 ayat 2 dan ayat 3, Pasal 28D ayat 1 dan Pasal 28I ayat 2. Pemohon menekankan pada pasal 281 ayat 1, yang berbuyi &#8220;Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum&#8221;.</p>
<p>Dan hari ini, Kamis 8 Oktober 2009, Mahkamah akan memutuskan uji materiil ini.</p>
<p>Sumber : Vivanews<br />
Kamis, 8 Oktober 2009, 07:39 WIB<br />
Arfi Bambani Amri, Mohammad Adam<br />
<h3>Berita Terkait</h3>
<ul class="related_post">
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/berita-pemilu/uji-materi-uu-pemilu-legislatif-tak-diterima.html" title="Uji Materi UU Pemilu Legislatif Tak Diterima">Uji Materi UU Pemilu Legislatif Tak Diterima</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/mk-tidak-menerima-uji-uu-pilpres.html" title="MK Tidak Menerima Uji UU Pilpres">MK Tidak Menerima Uji UU Pilpres</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/mk-tak-terima-uji-materiil-kewenangan-partai.html" title="MK Tak Terima Uji Materiil Kewenangan Partai">MK Tak Terima Uji Materiil Kewenangan Partai</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/pks-menyiram-hanura-menebang.html" title="PKS Menyiram, Hanura Menebang">PKS Menyiram, Hanura Menebang</a></li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/apakah-pajak-capres-harus-diperiksa.html/feed</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Nasib Aturan 2,5% di Dapil Diputuskan</title>
		<link>http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/nasib-aturan-25-di-dapil-diputuskan.html</link>
		<comments>http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/nasib-aturan-25-di-dapil-diputuskan.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 11 Nov 2009 13:56:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>pemiluindonesia.com</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Pemilu 2009]]></category>

		<category><![CDATA[UU Pemilu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pemiluindonesia.com/?p=5430</guid>
		<description><![CDATA[
Kamis ini, 8 Oktober 2009, Mahkamah Konstitusi putusan atas perkara Pengujian UU No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD [Pasal 205 ayat (1)]. Para pemohon perkara adalah para caleg dari Daerah Pemilihan Sulawesi  Selatan yang gagal lolos ke parlemen, yaitu Andi Jamaro Dulung (PPP), Hamka Haq (PDIP), dan Edward Tanari [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_3786" class="wp-caption alignnone" style="width: 190px"><img class="size-medium wp-image-3786 " title="Mahfud MD &amp; Maria Farida di Mahkamah Konstitusi (ANTARA/Widodo S. Jusuf) vivanews" src="http://www.pemiluindonesia.com/wp-content/uploads/2009/07/55853_mahfud_md___maria_farida_di_mahkamah_konstitusi_thumb_300_225.jpg" alt="Mahfud MD &amp; Maria Farida di Mahkamah Konstitusi (ANTARA/Widodo S. Jusuf) vivanews" width="180" height="135" /><p class="wp-caption-text">Mahfud MD &amp; Maria Farida di Mahkamah Konstitusi </p></div>
<p>Kamis ini, 8 Oktober 2009, Mahkamah Konstitusi putusan atas perkara Pengujian UU No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD [Pasal 205 ayat (1)]. Para pemohon perkara adalah para caleg dari Daerah Pemilihan Sulawesi  Selatan yang gagal lolos ke parlemen, yaitu Andi Jamaro Dulung (PPP), Hamka Haq (PDIP), dan Edward Tanari (PDIP).<span id="more-5430"></span></p>
<p>Ketiga pemohon merasa telah dirugikan hak dan kewenangan konstitusionalnya oleh pemberlakuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.</p>
<p>Karena norma hukum yang terkandung dalam Pasal 205 ayat (1) UU 10/2008 yang menjadi dasar penetapan BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) bagi kursi anggota DPR RI telah mengabaikan suara sah dari rakyat pemilih yang menyalurkan suaranya kepada partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara 2,5%. Hal itu menurut mereka bertentangan dengan pasal 281 ayat (2) UUD 45 karena melanggar prinsip non diskriminasi.</p>
<p>Pokok persoalan yang diajukan dalam perkara oleh para pemohon adalah adanya suara dari partai peserta pemilu yang tidak lolos dari parliamentary threshold di daerah pemilihan yang bersangkutan tidak dihitung di dalam pemilihan umum legislatif. Hal itu mengakibatkan tidak terpilihnya para pemohon menjadi anggota dewan.</p>
<p>Dalam Pasal 202 UU 10/2008 memang disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5% dari jumlah suara yang sah secara nasional untuk diikutkan dalam<br />
penentuan perolehan kursi di DPR.  Kemudian di Pasal 205 ayat 1 dikatakan, penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR partai politik peserta Pemilu didasarkan atas hasil perhitungan seluruh suara sah dari setiap partai politik peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan Pasal 202 di daerah pemilihan yang bersangkutan.</p>
<p>Oleh karena itu ketiga pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan bahwa pasal 205 ayat 1 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena mengandung ketentuan diskriminatif dan selayaknya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.  Frasa kalimat yang menyatakan &#8216;memenuhi ketentuan Pasal 202 di daerah pemilihan yang bersangkutan&#8217; dalam pasal 205 ayat 1 sebaiknya dihapuskan, karena menghilangkan nilai (value) dari suara yang telah diberikan oleh rakyat.</p>
<p>Dalam sidang pendahuluan, 20 Agustus lalu, Edward Tanari mengatakan bahwa istilah one person, one man, one vote, one value semestinya diterapkan. kalau tidak masyarakat yang sudah memilih ini tidak dihitung, berarti tidak punya nilai.</p>
<p>Pemberlakun PT 2,5% secara nasional untuk menyeleksi partai yang berhak mendapat bagian kursi di DPRI RI menurut pemohon memang tidak masalah. Namun suara rakyat yang memilihnya secara sah harus tetap diikutkan dalam akumulasi angka BPP DPR. Jika tidak diikutkan, menurut mereka, berarti telah tidak terjadi perlakuan diskriminatif terhadap rakyat.</p>
<p>Sumber : Vivanews<br />
Kamis, 8 Oktober 2009, 05:57 WIB<br />
Arfi Bambani Amri, Mohammad Adam<br />
<h3>Berita Terkait</h3>
<ul class="related_post">
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/gagal-dilantik-eri-ajukan-uji-uu-pemilu.html" title="Gagal Dilantik, Eri Ajukan Uji UU Pemilu">Gagal Dilantik, Eri Ajukan Uji UU Pemilu</a></li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/nasib-aturan-25-di-dapil-diputuskan.html/feed</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Caleg Gagal PAN Ajukan Uji Materi UU Pemilu</title>
		<link>http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/caleg-gagal-pan-ajukan-uji-materi-uu-pemilu.html</link>
		<comments>http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/caleg-gagal-pan-ajukan-uji-materi-uu-pemilu.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 11 Nov 2009 13:52:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>pemiluindonesia.com</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Pemilu 2009]]></category>

		<category><![CDATA[Calon Legislatif]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pemiluindonesia.com/?p=5428</guid>
		<description><![CDATA[
Calon legislator gagal dari Partai Amanat Nasional, Eri Purnomohadi, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum legislatif. Dia mempermasalahkan Pasal 50 huruf k yang mengatur pengunduran diri pejabat negara sebelum mengajukan diri sebagai calon legislator.
&#8220;Kami ajukan pasal yang merugikan Eri. Definisi pengurus badan lain yang anggarannya bersumber dari negara ini yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_73" class="wp-caption alignnone" style="width: 99px"><img class="size-medium wp-image-73 " title="Partai Amanat Nasional" src="http://www.pemiluindonesia.com/wp-content/uploads/2008/09/pan.jpg" alt="Partai Amanat Nasional" width="89" height="135" /><p class="wp-caption-text">Partai Amanat Nasional</p></div>
<p>Calon legislator gagal dari Partai Amanat Nasional, Eri Purnomohadi, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum legislatif. Dia mempermasalahkan Pasal 50 huruf k yang mengatur pengunduran diri pejabat negara sebelum mengajukan diri sebagai calon legislator.<span id="more-5428"></span></p>
<p>&#8220;Kami ajukan pasal yang merugikan Eri. Definisi pengurus badan lain yang anggarannya bersumber dari negara ini yang dipersoalkan,&#8221; kata Refli Harun, kuasa hukum Eri di gedung MK, Jakarta, Rabu 7 Oktober 2009.</p>
<p>Bunyi pasal yang digigat itu adalah &#8220;Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota harus memenuhi persyaratan: k. mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Kepolisian negara republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat engunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.&#8221;</p>
<p>Eri Purnomohadi adalah calon legislator PAN peraih suara terbanyak dari Daerah Pemilihan XI Jawa Barat. Namun usahanya untuk menjadi wakil rakyat di Senayan harus gagal, karena dia dimasukkan dalam daftar caleg bermasalah oleh Badan Pengawas Pemilu.  Eri yang merupakan pejabat di Komite Migas dinilai tidak mengajukan pengunduran diri saat pencalonan sebagai caleg.</p>
<p>Terkait permasalahan itu, Edi mengatakan sebelum pemilu dia telah melalui berbagai tahapan. Selama proses dari penetapan Daftar Caleg Sementara hingga Daftar Caleg tetap merupakan uji publik yang telah dia lewati. Artinya, tambah dia, KPU dan Bawaslu sudah melakukan verifikasi. Selain itu dari BPH Migas juga telah mengirim surat ke KPU meminta kejelasan status.</p>
<p>&#8220;Dan KPU yang dalam hal ini adalah Pak Hafiz menyatakan saya sah, legal,&#8221; kata Eri. &#8220;Yang dipermasalahkan bukan pencoretannya, tapi diujungnya itu. Kalau sejak awal KPU menyatakan tidak sah, kenapa harus kampanye. Begitu jadi, baru dipermasalahkan.&#8221;</p>
<p>Dalam permohonannya, dia meminta Mahkamah membatalkan frase ‘serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara’. Dia meminta putusan MK nantinya diberlakukan secara surut ke belakang. Sehingga Eri bisa menjadi anggota DPR dari PAN.</p>
<p>Sumber : Vivanews<br />
Rabu, 7 Oktober 2009, 16:11 WIB<br />
Siswanto, Eko Huda S<br />
<h3>Berita Terkait</h3>
<ul class="related_post">
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/caleg-terbukti-pejabat-bumn-pan-tunggu-kpu.html" title="Caleg Terbukti Pejabat BUMN, PAN Tunggu KPU">Caleg Terbukti Pejabat BUMN, PAN Tunggu KPU</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/caleg-terbukti-pns-gerindra-siap-ganti.html" title="Caleg Terbukti PNS, Gerindra Siap Ganti">Caleg Terbukti PNS, Gerindra Siap Ganti</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/ppp-putusan-kpu-harus-dilaksanakan.html" title="PPP: Putusan KPU Harus Dilaksanakan">PPP: Putusan KPU Harus Dilaksanakan</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/kpu-belum-terima-berkas-caleg-terpilih-mundur.html" title="KPU Belum Terima Berkas Caleg Terpilih Mundur">KPU Belum Terima Berkas Caleg Terpilih Mundur</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/bawaslu-nilai-3-caleg-bermasalah-tak-penuhi-syarat.html" title="Bawaslu Nilai 3 Caleg Bermasalah Tak Penuhi Syarat">Bawaslu Nilai 3 Caleg Bermasalah Tak Penuhi Syarat</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/caleg-gagal-pan-ajukan-sengketa-pemilu-ke-mk.html" title="Caleg Gagal PAN Ajukan Sengketa Pemilu ke MK">Caleg Gagal PAN Ajukan Sengketa Pemilu ke MK</a></li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/caleg-gagal-pan-ajukan-uji-materi-uu-pemilu.html/feed</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Gagal Dilantik, Eri Ajukan Uji UU Pemilu</title>
		<link>http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/gagal-dilantik-eri-ajukan-uji-uu-pemilu.html</link>
		<comments>http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/gagal-dilantik-eri-ajukan-uji-uu-pemilu.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 11 Nov 2009 13:49:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>pemiluindonesia.com</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Pemilu 2009]]></category>

		<category><![CDATA[UU Pemilu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pemiluindonesia.com/?p=5426</guid>
		<description><![CDATA[
Calon legislator gagal dari Partai Amanat Nasional, Eri Purnomohadi, mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum legislatif ke Mahkamah Konstitusi. Dia mempermasalahkan Pasal 50 huruf k yang mengatur pengunduran diri seorang pejabat negara sebelum mengajukan diri sebagai caleg.
&#8220;Kita ajukan pasal yang merugikan Pak Eri. Definisi pengurus badan lain yang anggarannya bersumber [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_73" class="wp-caption alignnone" style="width: 99px"><img class="size-medium wp-image-73 " title="Partai Amanat Nasional" src="http://www.pemiluindonesia.com/wp-content/uploads/2008/09/pan.jpg" alt="Partai Amanat Nasional" width="89" height="135" /><p class="wp-caption-text">Partai Amanat Nasional</p></div>
<p>Calon legislator gagal dari Partai Amanat Nasional, Eri Purnomohadi, mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum legislatif ke Mahkamah Konstitusi. Dia mempermasalahkan Pasal 50 huruf k yang mengatur pengunduran diri seorang pejabat negara sebelum mengajukan diri sebagai caleg.<span id="more-5426"></span></p>
<p>&#8220;Kita ajukan pasal yang merugikan Pak Eri. Definisi pengurus badan lain yang anggarannya bersumber dari negara ini yang dipersoalkan,&#8221; kata Refli Harun, kuasa hukum Eri di gedung MK, Jakarta, Rabu 7 Oktober 2009.</p>
<p>Bunyi pasal yang digugat itu adalah, &#8220;Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota harus memenuhi persyaratan: k. mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Kepolisian negara republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/ atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.&#8221;</p>
<p>Eri Purnomohadi adalah caleg PAN peraih suara terbanyak dari dapil XI Jawa Barat. Namun usahanya untuk menjadi wakil rakyat di Senayan harus gagal karena dia dimasukkan dalam daftar caleg bermasalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).  Eri yang merupakan pejabat di Komite Migas dinilai tidak mengajukan pengunduran diri saat pencalonan sebagai caleg.</p>
<p>Terkait permasalahan itu, Edi mengatakan sebelum pemilu dia telah melalui berbagai tahapan. Selama proses dari penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) hingga Daftar Caleg tetap (DCT) merupakan uji publik yang telah dia lewati. Artinya, tambah dia, KPU dan Bawaslu sudah melakukan verifikasi. Selain itu dari BPH Migas juga telah mengirim surat ke KPU meminta kejelasan status. &#8220;Dan KPU yang dalam hal ini adalah Pak Hafiz menyatakan saya sah, legal,&#8221; kata Eri. &#8220;Yang dipermasalahkan bukan pencoretannya, tapi diujungnya itu. Kalau sejak awal KPU menyatakan tidak sah, kenapa harus kampanye. Begitu jadi, baru dipermasalahkan,&#8221; ujar dia.</p>
<p>Dalam permohonannya, dia meminta Mahkamah membatalkan frase ‘serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara’. Dia meminta putusan MK nantinya diberlakukan secara surut ke belakang. Sehingga Eri bisa menjadi anggota DPR dari PAN.</p>
<p>Sumber : Vivanews<br />
Rabu, 7 Oktober 2009, 16:05 WIB<br />
Arfi Bambani Amri, Eko Huda S<br />
<h3>Berita Terkait</h3>
<ul class="related_post">
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/nasib-aturan-25-di-dapil-diputuskan.html" title="Nasib Aturan 2,5% di Dapil Diputuskan">Nasib Aturan 2,5% di Dapil Diputuskan</a></li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/gagal-dilantik-eri-ajukan-uji-uu-pemilu.html/feed</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Batas Akhir Polisi Sidik Dana Kampanye</title>
		<link>http://www.pemiluindonesia.com/pemilihan-presiden/batas-akhir-polisi-sidik-dana-kampanye.html</link>
		<comments>http://www.pemiluindonesia.com/pemilihan-presiden/batas-akhir-polisi-sidik-dana-kampanye.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 11 Nov 2009 13:45:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>pemiluindonesia.com</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Pilpres]]></category>

		<category><![CDATA[Dana Kampanye]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pemiluindonesia.com/?p=5424</guid>
		<description><![CDATA[
Anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiani Tio, mengatakan dugaan pelanggaran dana kampanye tiga pasangan calon presiden pada Pemilihan Presiden 2009 telah memasuki proses penyidikan oleh kepolisian.
“Data terakhir, waktu bagi penyidik untuk melakukan penyidikan atas laporan pidana Pemilu itu pada 12 Oktober 2009,” kata Agustiani Tio di Media Center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa 6 [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_466" class="wp-caption alignnone" style="width: 190px"><img class="size-medium wp-image-466 " title="Dana kampanye" src="http://www.pemiluindonesia.com/wp-content/uploads/2009/01/e1-donate-300x244.jpg" alt="Dana kampanye" width="180" height="146" /><p class="wp-caption-text">Dana kampanye</p></div>
<p>Anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiani Tio, mengatakan dugaan pelanggaran dana kampanye tiga pasangan calon presiden pada Pemilihan Presiden 2009 telah memasuki proses penyidikan oleh kepolisian.</p>
<p>“Data terakhir, waktu bagi penyidik untuk melakukan penyidikan atas laporan pidana Pemilu itu pada 12 Oktober 2009,” kata Agustiani Tio di Media Center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa 6 Oktober 2009.<span id="more-5424"></span></p>
<p>Batas akhir waktu penyidikan itu berdasarkan ketentuan Pasal 196 ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden yaitu penyidik memiliki waktu 14 hari sejak menerima laporan dari Bawaslu pada 14 September 2009.</p>
<p>Polisi mulai menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, dari Bawaslu, Agustiani Tio, Wahidah Suaib, Titi Anggraini (Ketua Tim Asistensi Bawaslu), dan Abdul Ghofur (staf bagian pengawasan).</p>
<p>Sumber : Vivanews<br />
Selasa, 6 Oktober 2009, 13:03 WIB<br />
Siswanto, Suryanta Bakti Susila<br />
<h3>Berita Terkait</h3>
<ul class="related_post">
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilihan-presiden/tim-sby-boediono-diperiksa-soal-sumbangan-btpn.html" title="Tim SBY-Boediono Diperiksa soal Sumbangan BTPN">Tim SBY-Boediono Diperiksa soal Sumbangan BTPN</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilihan-presiden/tim-sby-boediono-tidak-ada-dana-asing-masuk.html" title="Tim SBY-Boediono: Tidak Ada Dana Asing Masuk">Tim SBY-Boediono: Tidak Ada Dana Asing Masuk</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilihan-presiden/ppatk-curigai-23-aliran-dana-kampanye.html" title="PPATK Curigai 23 Aliran Dana Kampanye">PPATK Curigai 23 Aliran Dana Kampanye</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilihan-presiden/andi-tak-ada-dana-asing-untuk-kampanye-yudhoyono.html" title="Andi: Tak Ada Dana Asing untuk Kampanye Yudhoyono">Andi: Tak Ada Dana Asing untuk Kampanye Yudhoyono</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilihan-presiden/prabowo-penyumbang-dana-terbesar-untuk-kampanye.html" title="Prabowo Penyumbang Dana Terbesar Untuk Kampanye">Prabowo Penyumbang Dana Terbesar Untuk Kampanye</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilihan-presiden/yudhoyono-mengaku-kesulitan-kumpulkan-dana-kampanye.html" title="Yudhoyono Mengaku Kesulitan Kumpulkan Dana Kampanye">Yudhoyono Mengaku Kesulitan Kumpulkan Dana Kampanye</a></li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pemiluindonesia.com/pemilihan-presiden/batas-akhir-polisi-sidik-dana-kampanye.html/feed</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Anggota PKS Dukung Ide Gubernur Dipilih DPRD</title>
		<link>http://www.pemiluindonesia.com/parpol/anggota-pks-dukung-ide-gubernur-dipilih-dprd.html</link>
		<comments>http://www.pemiluindonesia.com/parpol/anggota-pks-dukung-ide-gubernur-dipilih-dprd.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 11 Nov 2009 13:42:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>pemiluindonesia.com</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Parpol]]></category>

		<category><![CDATA[pks]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pemiluindonesia.com/?p=5422</guid>
		<description><![CDATA[
Anggota Fraksi PKS DPR, Agus Purnomo (Dapil Yogyakarta) mendukung ide pejabat setingkat gubernur dipilih oleh DPRD dalam Pemilihan Kepala Daerah.
“Itu justru lebih efisien jika dipilih DPRD,” kata Agus di gedung Parlemen, Senayan, Senin 5 Oktober 2009. Agus mengatakan gagasan itu berasal dari Departemen Dalam Negeri.
Agung mendukung karena kalau dilihat dari struktur kenegaraan sekarang ini, posisi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignnone size-medium wp-image-69" title="Partai Keadilan Sejahtera" src="http://www.pemiluindonesia.com/wp-content/uploads/2008/09/partai_keadilan-sejahtera_8-300x225.jpg" alt="" width="180" height="135" /></p>
<p>Anggota Fraksi PKS DPR, Agus Purnomo (Dapil Yogyakarta) mendukung ide pejabat setingkat gubernur dipilih oleh DPRD dalam Pemilihan Kepala Daerah.</p>
<p>“Itu justru lebih efisien jika dipilih DPRD,” kata Agus di gedung Parlemen, Senayan, Senin 5 Oktober 2009. Agus mengatakan gagasan itu berasal dari Departemen Dalam Negeri.<span id="more-5422"></span></p>
<p>Agung mendukung karena kalau dilihat dari struktur kenegaraan sekarang ini, posisi gubernur itu lebih ke wilayah administrasi dan kewenangan gubernur diatur Peraturan Pemerintah.</p>
<p>“Kalau demokrasi langsung tidak menyejahterakan, ya perlu dikoreksi (pemilihan gubernur langsung oleh rakyat),” kata dia.</p>
<p>Dia menambahkan setelah pelaksanaan otonomi daerah, yang mempunyai banyak kewenangan untuk mengatur keuangan, dan kebijakan pemerintah, ialah bupati dan walikota.</p>
<p>“Kalau bupati (dan walikota) tetap pilihan langsung (rakyat),” katanya.</p>
<p>Sementara itu, tadi siang pukul 10.00 sampai 12.00 di Hotel Millenium berlangsung pertemuan antara Bawaslu, Depdagri, anggota DPR, dan KPU.</p>
<p>Dari DPR, antara lain, Agus Purnomo, Ee Mangendaan (Fraksi Demokrat), Ganjar Pranowo (Fraksi PDIP), Ida Fauziah (Fraksi PKB). Acara ini bertema koordinasi pengawasan Pilkada.</p>
<p>Sumber : Vivanews<br />
Senin, 5 Oktober 2009, 14:17 WIB<br />
Siswanto, Suryanta Bakti Susila<br />
<h3>Berita Terkait</h3>
<ul class="related_post">
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/pks-kirim-orang-orang-terbaik-ke-kabinet-sby.html" title="PKS Kirim Orang-orang Terbaik ke Kabinet SBY">PKS Kirim Orang-orang Terbaik ke Kabinet SBY</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/opini-pemilu/pks-omongan-mubarok-lagu-lama.html" title="PKS: Omongan Mubarok Lagu Lama">PKS: Omongan Mubarok Lagu Lama</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/opini-pemilu/pks-anggap-achmad-mubarok-guyonan.html" title="PKS Anggap Achmad Mubarok Guyonan">PKS Anggap Achmad Mubarok Guyonan</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/opini-pemilu/imbauan-pks-kepada-kubu-mega-dan-kalla.html" title="Imbauan PKS Kepada Kubu Mega dan Kalla">Imbauan PKS Kepada Kubu Mega dan Kalla</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/imbauan-pks-bagi-megawati-dan-jusuf-kalla.html" title="Imbauan PKS Bagi Megawati dan Jusuf Kalla">Imbauan PKS Bagi Megawati dan Jusuf Kalla</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/parpol/pks-puas-dengan-putusan-mk.html" title="PKS Puas dengan Putusan MK">PKS Puas dengan Putusan MK</a></li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pemiluindonesia.com/parpol/anggota-pks-dukung-ide-gubernur-dipilih-dprd.html/feed</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Sosialisasi Jelang 243 Pilkada</title>
		<link>http://www.pemiluindonesia.com/opini-pemilu/bawaslu-sosialisasi-jelang-243-pilkada.html</link>
		<comments>http://www.pemiluindonesia.com/opini-pemilu/bawaslu-sosialisasi-jelang-243-pilkada.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 11 Nov 2009 13:40:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>pemiluindonesia.com</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<category><![CDATA[pilkada]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pemiluindonesia.com/?p=5420</guid>
		<description><![CDATA[
Badan Pengawas Pemilu rencananya melakukan sosialisasi pengawasan Pemilihan Kepala Daerah di Hotel Millenium, Tanah Abang,  Jakarta Pusat, Senin 5 Oktober 2009, pukul jam 15.00.
Sosialisasi ini merupakan langkah persiapan untuk menyongsong pelaksanaan Pilkada yang kemungkinan besar dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Pada ahun 2010, rencananya KPU menggelar 243 Pilkada yang terdiri dari tujuh Pilkada Gubernur dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_1459" class="wp-caption alignnone" style="width: 190px"><img class="size-medium wp-image-1459 " title="Logo Bawaslu" src="http://www.pemiluindonesia.com/wp-content/uploads/2009/04/logo-baru-bawaslu-300x47.gif" alt="Logo Bawaslu" width="180" height="28" /><p class="wp-caption-text"> Bawaslu</p></div>
<p>Badan Pengawas Pemilu rencananya melakukan sosialisasi pengawasan Pemilihan Kepala Daerah di Hotel Millenium, Tanah Abang,  Jakarta Pusat, Senin 5 Oktober 2009, pukul jam 15.00.</p>
<p>Sosialisasi ini merupakan langkah persiapan untuk menyongsong pelaksanaan Pilkada yang kemungkinan besar dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.<span id="more-5420"></span></p>
<p>Pada ahun 2010, rencananya KPU menggelar 243 Pilkada yang terdiri dari tujuh Pilkada Gubernur dan 236 Pilkada Bupati/Walikota.</p>
<p>Sebelumnya, Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, menyebutkan jika dikalkulasi, rata-rata satu setengah hari KPU selalu menyelenggarakan  pemilihan.</p>
<p>Dia mengharapkan Pilkada tahun depan berjalan lancar.</p>
<p>Sumber : Vivanews<br />
Senin, 5 Oktober 2009, 11:40 WIB<br />
Siswanto, Suryanta Bakti Susila<br />
<h3>Berita Lainnya</h3>
<ul class="related_post">
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/profile/ir-akbar-tandjung.html" title="Ir. Akbar Tandjung">Ir. Akbar Tandjung</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilihan-presiden/kpu-tolak-tudingan-pilpres-cacat-hukum.html" title="KPU Tolak Tudingan Pilpres Cacat Hukum">KPU Tolak Tudingan Pilpres Cacat Hukum</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/berita-pemilu/golkar-didirikan-untuk-rebut-kekuasaan.html" title="&#8220;Golkar Didirikan untuk Rebut Kekuasaan&#8221;">&#8220;Golkar Didirikan untuk Rebut Kekuasaan&#8221;</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilihan-presiden/hasil-survei-indonesia-development-monitoring-mega-konsisten-sby-turun-jk-meroket.html" title="Hasil Survei Indonesia Development Monitoring Mega Konsisten, SBY Turun, JK Meroket">Hasil Survei Indonesia Development Monitoring Mega Konsisten, SBY Turun, JK Meroket</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/berita-pemilu/calon-pendamping-yudhoyono-diuji-9-april-2009.html" title="Calon Pendamping Yudhoyono Diuji 9 April 2009">Calon Pendamping Yudhoyono Diuji 9 April 2009</a></li>
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/berita-pemilu/rizal-terus-desak-wapres-minta-maaf.html" title="Rizal Terus Desak Wapres Minta Maaf">Rizal Terus Desak Wapres Minta Maaf</a></li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pemiluindonesia.com/opini-pemilu/bawaslu-sosialisasi-jelang-243-pilkada.html/feed</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Malam Ini Golkar Tunjuk Wakil Ketua DPR</title>
		<link>http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/malam-ini-golkar-tunjuk-wakil-ketua-dpr.html</link>
		<comments>http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/malam-ini-golkar-tunjuk-wakil-ketua-dpr.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 11 Nov 2009 13:35:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>pemiluindonesia.com</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Pemilu 2009]]></category>

		<category><![CDATA[Calon Wakil Ketua DPR]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pemiluindonesia.com/?p=5418</guid>
		<description><![CDATA[
Jelang awal masa bakti anggota baru DPR yang akan dimulai 1 Oktober 2009, persaingan memperebutkan kursi pimpinan dan wakil pimpinan DPR terus memanas.
Di internal Partai Golkar, sejumlah nama yang berpeluang besar menjadi Wakil Ketua DPR sudah ramai disebut-sebut. Mereka antara lain Priyo Budi Santoso, Burhanuddin Napitupulu, Agus Gumiwang, Enggartiasto Lukito, Airlangga Hartarto, Rully Chairul Azwar, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignnone size-medium wp-image-3915" title="logo golkar" src="http://www.pemiluindonesia.com/wp-content/uploads/2009/09/logo_golkar.jpg" alt="" width="118" height="118" /></p>
<p>Jelang awal masa bakti anggota baru DPR yang akan dimulai 1 Oktober 2009, persaingan memperebutkan kursi pimpinan dan wakil pimpinan DPR terus memanas.</p>
<p>Di internal Partai Golkar, sejumlah nama yang berpeluang besar menjadi Wakil Ketua DPR sudah ramai disebut-sebut. Mereka antara lain Priyo Budi Santoso, Burhanuddin Napitupulu, Agus Gumiwang, Enggartiasto Lukito, Airlangga Hartarto, Rully Chairul Azwar, dan Hajrianto Tohari.<span id="more-5418"></span></p>
<p>Tim yang dipimpin Ketua Umum DPP Partai Golkar Jusuf Kalla pun telah menyeleksi nama-nama tersebut. Malam ini, JK akan memimpin rapat pleno untuk menentukan siapa yang akhirnya mewakili Golkar di deretan pimpinan DPR.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang diperoleh okezone, Selasa (29/9/2009), rapat akan digelar mulai pukul 19.00 WIB di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nely Murni, Slipi, Jakarta Barat.</p>
<p>Seperti diberitakan, Burhanuddin Napitupulu yang juga salah satu Ketua DPP Partai Golkar dikabarkan mundur dari pencalonannya sebagai wakil ketua DPR. Kabar lain menyebutkan Burhanuddin Napitupulu justru maju sebagai kandidat ketua MPR.</p>
<p>Sumber : Okezone<br />
Selasa, 29 September 2009 - 11:19 wib<br />
Lamtiur Kristin Natalia Malau<br />
<h3>Berita Terkait</h3>
<ul class="related_post">
<li><a href="http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/berpengalaman-pks-ajukan-anis-wakil-ketua-dpr.html" title="Berpengalaman, PKS Ajukan Anis Wakil Ketua DPR">Berpengalaman, PKS Ajukan Anis Wakil Ketua DPR</a></li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pemiluindonesia.com/pemilu-2009/malam-ini-golkar-tunjuk-wakil-ketua-dpr.html/feed</wfw:commentRss>
		</item>
	</channel>
</rss>
<!-- WP Super Cache is installed but broken. The path to wp-cache-phase1.php in wp-content/advanced-cache.php must be fixed! -->