Pro Kontra Quick Count

March 17, 2009 by pemiluindonesia.com 

Pengumuman hasil hitung cepat (quick count) jumlah suara saat pemungutan suara pemilihan umum berlangsung dinilai dapat memengaruhi perilaku masyarakat dalam menentukan pilihan.

Hal tersebut dikemukakan Agung Mulyana saat mewakili pemerintah dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 10/2008, di Gedung MK dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR, dan Saksi/Ahli dari pemohon, Selasa (17/3).

Menurut Agung, kegiatan hitung cepat oleh beberapa lembaga non komisi penyelenggara pemilu dinilai dapat mengganggu ketertiban umum, karenanya perlu diatur dalam UU Pemilu.

Publikasi quick count diatur dalam UU Pemilu, lantaran hasilnya dinilai dapat mengganggu ketertiban umum,” kata Agung saat memberikan pendapat dalam perkara bernomor 9/PUU-VII/2009 itu.

Aturan tentang publikasi quick count sendiri telah termuat dalam pasal 245 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), pasal 282, dan pasal 307.

Agar perilaku pemilih tidak terganggu, maka hasil survei tidak boleh diumumkan pada masa tenang dan saat pemungutan suara berlangsung. Jalan tengahnya, survei itu diumumkan usai pencontrengan surat suara.

Menurut Mulyana, aturan main itu sama sekali tidak melanggar hak konstitusional, termasuk penggugat UU Pemilu. Ia menyatakan lembaga survei tidak dilarang melakukan kegiatannya, hanya masalah tenggat waktu pengumumannya saja yang diatur.

Dalam sidang ketiga ini, pemerintah juga diwakili Direktur Litigasi Departemen Hukum dan HAM, Qomaruddin, yang menegaskan bahwa ketentuan yang tertera dalam pasal a quo UU Pemilu tidak bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945.

“Dalam pasal yang diujikan, justru memberikan perlakuan yang sama bagi warga negara untuk mendapat jaminan hukum termasuk pemohon. Tidak ada kerugian sama sekali yang diderita pemohon atas pasal ini,” jelas Qomaruddin.

Dikatakannya, alasan yang mendasari dibuatnya pasal yang diujikan adalah untuk menjamin kelancaran dan kesuksesan pemilu.

“Publikasi hitung cepat yang terlalu dini justru melanggar hak-hak konstitusi warga negara dan memengaruhi suara yang akan diperoleh oleh parpol yang bersaing dalam pemilu,” paparnya.

Dibantah
Keterangan dari pemerintah itu dibantah para saksi dan ahli pemohon, antara lain, Direktur Indonesia Legal Roundtable A. Irman Putra Sidin, Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda, Direktur Indo Barometer Muhammad Qodari, dan Arman Salam dari Lingkaran Survei Indonesia.

Irmanputra Sidin mengatakan, keterangan yang diberikan pemerintah justru bertentangan dengan putusan MK dalam Perkara 59/PUU-VI/2008 yang menyatakan bahwa masyarakat berhak mendapat informasi secepat-cepatnya mengenai hasil pemilu.

Irman juga menuturkan bahwa hasil quick count tidak mengikat dan tidak memengaruhi keputusan masyarakat.

Irman mencontohkan, pada Pemilu 2004 lalu disebutkan melalui hasil survei bahwa Amien Rais menduduki peringkat pertama, namun kenyataannya Amien justru menduduki posisi keempat.

“Lagipula quick count tidak diharamkan oleh UUD 1945. Seharusnya pemerintah mengapresiasi hak masyarakat untuk memperoleh informasi secepat-cepatnya,” papar Irman.

Sementara itu, Chairul Huda mengungkapkan bahwa Pasal 282 dan 307 merupakan pasal multitafsir alias pasal karet.

Dalam pasal 282 misalnya, jelas Chairul, semua survei baik yang berkaitan dengan pemilu maupun tidak, dilarang untuk dilakukan. “Hal ini jelas mengganggu hak konstitusi orang banyak karena norma ini mencakup seluruh survei,” papar Chairul.

Selanjutnya Chairul menegaskan bahwa pasal-pasal yang diujikan jadi bersifat over kriminalisasi karena melarang tanpa adanya dasar yang kuat.

Muhammad Qodari dalam kesaksiannya menyatakan bahwa lahirnya pasal 245 berdasarkan kekhawatiran anggota DPR dan parpol yang takut masyarakat akan terpengaruh hasil survei dalam memilih.

“Banyak alasan selain survei dan quick count yang bisa memengaruhi masyarakat dalam memilih,” tegas Qodari.

Arman Salam, peneliti di LSI menegaskan, pelarangan quick count sama saja dengan pemasungan hak warga negara. Hal senada juga dikemukakan Pemohon, Denny Yanuar Ali dalam keterangannya bahwa di luar negeri hasil quick count diapresiasi oleh pemerintah, tapi di Indonesia justru menjadi seolah disamakan dengan tindakan kriminal.

“Jika MK tidak membatalkan pasal-pasal yang kami mohonkan untuk diuji, maka MK telah memenjarakan para periset Indonesia. Indonesia akan menjadi satu-satunya negara demokrasi di dunia yang melakukan hal itu,” tegas Denny.

Perkara ini semula dimohonkan oleh Ketua Umum Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) Denny Yanuar Ali dan Sekjen AROPI Umar S. Bakry, yang meminta MK membatalkan pasal a quo UU Pemilu.

Majelis Hakim yang diketuai Moh. Mahfud MD, memberi waktu tiga hari kepada pemohon dan pemerintah untuk membuat kesimpulan.

Sumber : Kabarpemilu

Berbagi Informasi Pemilu 2009:
  • Digg
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Google
  • E-mail this story to a friend!
  • LinkedIn
  • Live
  • Print this article!
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • YahooMyWeb

Berita Terkait

Komentar

7 Responses to “Pro Kontra Quick Count”

  1. Edda on April 10th, 2009 3:34 am

    Pelaksanaan PEMILU sudah dilaksanakan dan pengitungan suara cepat sudah dilaksanan. Sejarah mencatat angka yang sangat mengejutkan dari berbagai TPS yang saya liat dan saya juga mendengar dari beberapa panitia pemilihan di setiap TPS. beberapa petugas mengatakan banyak sekali suara yang tidak sah. Bahkan ada beberapa kertas suara yang hanya dibuka dan di tutup kembali karena takut tidak bisa mengembalikan lipatan serapi sebelum kertas suara itu dibuka.

    Banyak kaum ibu ibu dan juga ada beberapa bapak bapak yang kebingungan mengenai mau milih siapa dan apa yang mau dipilih. Berbagai macam alasan sehingga pemilih yang sudah mendaftarkan dirinya tidak jadi mencontreng karena keraguan mau memilih siapa.

    Banyak juga penduduk yang sudah usia diatas 17 thn tidak mendapatkan undangan untuk memilih. Parahnya lagi setelah di cek di TPS namanya juga tidak tercantum sebagai daftar pemilih tetap. Parahnya lagi kami bertemu seorang bapak yang menawarkan surat undangannya untuk kami pakai, karena dia tidak mau menggunakan undangan tersebut. Berbagai alasan yang kalau kami analisa ternyata hanya malas dan gak tahu maau pilih siapa. ..

    Beberapa TPS dalam perhitungan suara sangat tidak sesuai dengan daftar pemilih tetap. Sebagai contoh DPS sejumlah 500 tapi kartu suara yang masuk hanya sekitar 300san saja.

    Kalau demikian bagaimana pesta demokrasi negaraini menjadi valid…Sebenarnya apa yang salah dan siapa yang salah…
    Sangat sulit sekali di cari kebenaran dan perbaikannya. Dengan demikian bagaiman masa depan negara ini…

    Mudah mudahan para pelaku politik tidak berpolitik dan tidak hanya menguntungkan diri sendiri dan mengabaikan kepentingan negara dan kemajuan dari bangsa ini.

    Salam sejahtera dan GBU

  2. port86 on April 10th, 2009 4:36 pm

    Pemilu di beberapa tempat sudah terlaksana dan berjalan dengan lancar walaupun di beberapa daerah masih ada yang belum selesai.
    Perolehan suara untuk masing-masing parpol tinggal menunggu.
    Semoga wakil rakyat yang terpilih tidak gelap mata dalam menjalankan amanah yang telah diberikan oleh rakyatnya.
    Saya sebagai pemilih menunggu janji-janji yang telah Anda buat kepada rakyat. Dan ketika Anda tidak bisa untuk menjalankan itu lebih baik Anda mundur sebagai wakil rakyat.
    Bila perlu ada hitam di atas putih.

  3. fuad on April 10th, 2009 4:42 pm

    Mungkin pemilu kita ini bisa masuk Record Dunia. Sebab apa ? Kertas Suaranya saja cukup besar karena harus mencantumkan puluhan partai didalamnya. Mungkin kalau partai terus bertambah bisa jadi kita hanya mengundinya dengan uang koin saja. Sebab jangankan untuk memilih, melipat lembarannya saja sudh cukup ruwet, apa lagi membaca isinya…bisa klepek2.

  4. jacky on April 11th, 2009 10:05 am

    Pemilu sudah berlangsung dengan tertib, aman dan lancar. Masyarakat sudah melaksanakan hak dan kewajibannya mensukseskan demokrasi di Indonesia. Sayangnya banyak masyarakat yang bingung dengan banyaknya jumlah partai politik peserta pemilu tahun ini. masyarakat juga dibingungkan oleh betapa lebarnya kertas suara serta cara melipatnya, sehingga banyak masyarakat peserta pemilu tahun ini sekedar datang membuka dan mencontreng kertas suara tidak sepenuh hati, apalagi masyarakat kita khususnya di desa-desa belum siap dan mampu mengikuti cara pemilu sekarang. Untuk KPU serta PPK dan PPS kurang sosialisai ke masyarakat, sehingga pendidikan politik masyarakat kita kurang.
    Tolong bagi Pemerintah dan Pejabat Pemilu pada pemilu berikutnya\ masyarakat perlu diberi pendidikan politik terlebih dahulu, sehingga pemilu dapat dihadiri oleh minimal 75 % dan pemilih betul-betul sadar dan mengerti tentgang kegiatan pemilu, bukan hanya sekedar datang, menerima, membuka dan menutup kembali kertas suara.

  5. vonk on April 12th, 2009 10:30 am

    untuk pemilu yg akan datang saya merasa cukup 10 partai aja ya ..hehehheh terlalu banyak partai juga sangat membingungkan bagi calon pemilih itu sendiri. kalau boleh saran untuk pemilu yg akan datang sebaiknya partai yg sudah di tetap kan kpu ga usah ada kampanye 2 an mendingan duit kampanyenya disalurkan buat buat dana pendidikan dan kesehatan dan juga sembako murah kayanya lebih manfaatnya ..dari pd dipakai obral jangji hhehehhehhehhe.

  6. mak dang on April 13th, 2009 4:17 pm

    proses pemilu 2009 terkesan tergesa-gesa bila ditinjau dari segi persiapan, sosialisasi sampai kepada pelaksanaan hari :”H” pencontrengan. sehingga kita temukan tidak sedikit suara yang hilang karena salah contreng, sembarang contreng bahkan sejumlah surat suara tidak dicontreng sama sekali.

    tentunya hal ini merupakan pekerjaan mubazir bagi yang ikut masuk bilik suara. konon pula banyak yang tidak mau datang ke TPS karena saking kebingungan perubahan sistem pemungutan suara tersebut.

    dilain pihak kita makin kehilangan pamor ketokohan kandidat legislatif, karena kebebasan partai dalam mengajukan siapa saja yang bersedia untuk mewakili partainya untuk meraih suara sebanyak mungkin. tentusaja hal ini tak beda dengan bisnis secara umum. setiap mereka yang telah menanamkan modal terbanyak dan punya trik lebih jitu akan memperoleh suara lebih. padahal jika ditinjau segi kualitas imtaq dan iptek nya justru kadang pas-pasan doank.

  7. aries on April 14th, 2009 4:42 am

    kata siapa melakukan pemilu sekarang ini sulit, menurut saya melakukan pemilu sekarang ini gampang hanya dengan mencontreng aja yang dipilih hanya partai saja yang sesuai dengan hati kita masing-masing. dan cara melipatnya gampang dengan cara melipat seperti yang semula. bagi yang tidak memahami tentang tatacara pemilu yang telah dilakukan namanya orang bodoh saja yang tidak memahami.

    dalam pemilu pemilihan capres saya akan memilih siapa saja yang akan menjadi PRESIDEN tapi saya sangat cenderung untuk memilih dan saya salut sama pak SBY karena pak SBY telah membuktikan kemajuan dalam pemberantasan korupsi, menurunkan harga BBM, dan pelaksanaan dan penyelenggaraan dalam pendidikan untuk menyejahterakan rakyat miskin indonesia.

    dan telah dibuktikan kemajuan yang sangat pesat selama lima tahun pak SBY menjabat sebagai PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. dalam pemebrantasan korupsi pak SBY diselenggarakan tidak pandang bulu, dan ditujukan kepada siapa yang benar-benar melakukan korupsi yang rugikan rakyat indonesia dan negara indonesia.

    kalo pak SBY tidak akan menjadi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA maka siapa yang akan mengusut korupsi yang lebih tuntas, yang lain belum tentu bisa menuntaskan masalah korupsi yang terjadi di Indonesia pada sekarang ini.
    palagi bila yang akan menjadi presiden itu wanita mana bisa mengusut tentang korupsi yang terjadi di INDONESIA, saya tidak sangat setuju kalo presiden INDONESIA ITU Wanita…………

    Maka daripada itu saya akan selalu mendukung SBY untuk menjadi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA pada periode 2009-2014.

    Ayo pak SBY jangan gentar tetap maju untuk menjadi Pemimpin indonesia no 1 dan rakyatmu akan selalu mendukungmu agar Pak SBY terpilih kembali menjadi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    Nb. : Kalo Pak SBY telah terpilih kembali menjadi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA tolong turunkan harga sembako, menyejahterakan rakyat miskin, meningkatkan lapangan kerja, meningkatkan swasembada pangan serta meningkatkan pertanian dan meningkatkan kesejahteraan rakyat petani dan nelayan.

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Pemiluindonesia.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan





Pemiluindonesia.com - Website Referensi Pemilihan Umum (Pemilu) , Pilkada, Pemilukada Indonesia
© Copyright Pemiluindonesia.com Inc., 2009. All rights reserved