Iklan Gerindra Langgar Aturan
February 24, 2009 by pemiluindonesia.com

Iklan Parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menyatakan bahwa iklan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) telah melanggar aturan karena iklan tersebut menyertakan anak-anak padahal berbagai peraturan perundangan menegaskan bahwa warga negara yang belum mencapai usia sebagai pemilih tidak boleh dimasukkan ke dalam iklan.
“Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada KPU bahwa iklan Gerindra melanggar peraturan ,” kata anggota KPU ,I Gede Putu Artha di Jakarta, Senin dalam diskusi yang membahas iklan politik menjelang pemilihan anggota legislatif 9 April dan pemilihan presiden dan wakil presiden pada bulan Juli.
Diskusi ini diselenggarakan pada acara peresmian Bravo Media Center milik Partai Demokrat yang terletak di jalan Teuku Umar No 51 Jakarta. “Gerindra sudah dua kali melanggar aturan iklan . Bukan mustahil jam tayang akan dikurangi,” kata Putu.
Namun kemudian ia mengatakan Bawaslu akan lebih menegaskan berbagai pengertian supaya aturan tentang iklan politik tidak dilanggar menjelang pemilihan presiden dan wakil presiden akan diperjelas sehingga tidak ada pelanggaran lagi.
“Kita akan menata kembali lebih rinci tata laksana di media massa,” kata Putu.
Namun dalam diskusi ini, muncul berbagai pertanyaan menarik terutama yang menyangkut ketentuan larangan melakukan kampanye di sekolah, tempat ibadah seperti gereja dan mesjid. Larangan tersebut menyebutkan bahwa partai politik atau calon anggota legislatif tidak boleh berkampanye di sekolah, mesjid serta gereja .
Seorang peserta diskusi ini bertanya apakah partai atau caleg dilarang membuat iklan dengan latar belakang atau backgound mesjid ataupun gereja karena ingin mengucapkan selamat lebaran atau netal kepada konstituennya.
Sementara itu , seorang anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sinansasri Ecip mengajukan pertanyaan menarik kepada Ketua Bidang Politik Partai Demokrat Anas Urbaningrum tentang lapangan memasang iklan di kawasan atau di dekat jalan tol.
Sinansari Ecip mengatakan di sebuah kota ada iklan Partai Demokrat yang dipasang di sebuah perrempatan jalan dekat jalan tol. Pemasang iklan dari Partai Demokrat itu berdalih bahwa iklan itu bukan dipasang di jalan tol tapi di perempatan jalan yang” kebetulan” berhadapan dengan jalan tol.
Sinansari Ecip juga mengatakan TVRI sebagai lembaga penyiaran publik yang dibiayai negara dan bulannya pemerintah juga pernah melanggar masalah iklan politik. (*)












Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Pemiluindonesia.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan