Dede Jusuf Tak Bisa Dijerat Aturan Kampanye

June 30, 2009 by pemiluindonesia.com 

Dede Yusuf

Dede Yusuf

Meski menyatakan terbuki melakukan pelanggaran kampanye, Panitia Pengawas Pemilu Jawa Barat tak bisa menjerat  Wakil Gubernur Dede Jusuf secara hukum. “Kami memutuskan untuk menghentikan kasus itu demi hukum” kata Ketua Panwas Jawa Barat Mahi M Hikmat saat dihubungi Tempo, Senin (29/6).

Menurut Mahi, bukti Dede melanggar kampanye cukup jelas. Diantaranya hadir di acara itu, dalam kondisi tidak cuti. Ia juga duduk satu deret dengan Calon Wakil Presiden Boediono dalam acara Diskusi Ekonomi Syariah di RM Panyawangan, Bandung, Jumat (19/6). Kehadiran Dede diindikasikan kuat menguntungkan salah satu calon peserta Pemilu Presiden yakni pasangan SBY-Boediono.

Namun, dua tindakan itu tidak bisa dijerat oleh Pasal 42 dan 43 pada Undang-Undang 42/2008 tentang Kampanye Pemilihan Presiden. “Perbuatan itu bisa dijerat kalau dilakukan pada kegiatan kampanye,” kata Mahi.

Masalahnya, Diskusi Ekonomi Syariah yang menghadirkan nara sumber Calon Wakil Presiden Boediono tidak bisa digolongkan kegiatan kampanye karena ada satu unsur untuk satu kegiatan masuk kategori kampanye, tidak terpenuhi. Dalam UU plus Peraturan KPU Nomor 28/2009 menyebutkan ada 4 unsur yang mensyaratkan satu kegiatan disebut kampanye. Unsur itu harus terpenuhi secara akumulasi.

Unsur yang dimaksud adalah dilaksanakan oleh pelaksana kampanye, harus ada peserta kampanye yakni masyarakat yang punya hak pilih, adanya unsur mengajak dan meyakinkan lewat visi misi dan program, serta dilaksanakan saat kampanye dengan disertai atribut kampanye.

Diskusi Eknomi Syariah itu, papar Mahi, tidak bisa disebut kampanye karena pelaksananya bukan salah satu dari pasangan calon, partai pendukung, atau tim kampanye yang ditunjuk pasangan calon. “Kegiatan itu tidak dilaksanakan oleh pelaksana kampanye, tapi dilaksanakan oleh Kalam,” katanya.

Sumber : AHMAD FIKRI  tempointeraktif

Berbagi Informasi Pemilu 2009:
  • Digg
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Google
  • E-mail this story to a friend!
  • LinkedIn
  • Live
  • Print this article!
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • YahooMyWeb

Berita Terkait

Komentar

One Response to “Dede Jusuf Tak Bisa Dijerat Aturan Kampanye”

  1. MuthofarHadi on June 30th, 2009 2:14 am

    Datang saja, Pak Dede toh acaranya Anda juga perlu tahu soal apakah nanti anda mau memilihnya atau tidak itu urusan anda, bener gak ekonomi syariahnya Boediono, dan yang jelas ada undangan.

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Pemiluindonesia.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan





Pemiluindonesia.com - Website Referensi Pemilihan Umum (Pemilu) , Pilkada, Pemilukada Indonesia
© Copyright Pemiluindonesia.com Inc., 2009. All rights reserved